PKB Ingin Jabatan Gubernur Ditiadakan, Ini Alasannya

Senin, 30 Januari 2023 – 19:50 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal juga dengan Gus Muhaimin. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

PKB juga melihat pemilihan langsung terhadap gubernur hanya menghabiskan banyak anggaran.

BACA JUGA: Gus Alex PBNU Kecewa PKB Mencatut Mars Satu Abad NU

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu tidak efektif. Jabatan tersebut juga membebani anggaran negara.

BACA JUGA: Cak Imin Bilang Komunitas Muslim Rusia Perlu Belajar ke Indonesia

"Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," tegas Cak Imin.

Hal itu juga disampaikan Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Berdiri di Samping Prabowo, Cak Imin Meminta Doa Seluruh Kiai dan Ulama

Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan saat ini sistem politik era reformasi harus dievaluasi secara keseluruhan.

"PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota," ujarnya.

Muhaimin mengatakan melalui forum sarasehan itu, pihaknya akan meminta para pakar dan tokoh untuk memberikan refleksi sekaligus rekomendasi-rekomendasi.

Khususnya rekomendasi politik untuk perjuangan PKB dan NU pada masa yang akan datang.

Sejumlah narasumber yang hadir dalam sarasehan itu, di antaranya K.H. Said Aqil Siroj, K.H. As'ad Said Ali, K.H. Masdar Farid Mas'udi, Fachry Ali, K.H. Ahmad Baso, Sudjiwo Tejo, hingga Nyai Hj. Badriyah Fayumi. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Bermanuver ke Sekber Gerindra-PKB, Prabowo-Anies Bisa Berduet?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler