jpnn.com, TANGERANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kebupaten Tangerang ikut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lukman Edy ke polisi.
Lukman dilaporkan DPC PKB Kabupaten Tangerang atas tuduhan penyebaran fitnah atau berita bohong.
BACA JUGA: Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
Laporan tersebut bernomor polisi TBL/B/B/22/VIII/2024/SPKT. Satreskrim/ Polresta Tangerang tertanggal 8 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohammad Nur Kholis mengatakan laporan terhadap Lukman Edy mesti dilakukan.
BACA JUGA: PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya
Karena, menurut Kholis, apa-apa yang disampaikannya Lukman mengenai PKB merupakan berita bohong.
Maka dari itu, pihaknya datang ke Mapolresta Tangerang untuk melaporkan mantan Sekjen PKB tersebut.
BACA JUGA: PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan
"Kedatangan kami ke Mapolresta Tangerang bermaksud melaporkan Lukman Edy atas pernyataan fitnah atau bohong," ucap Kholis, Jumat (9/8).
Kholis membeberkan ada beberapa pernyataan dari Lukman yang mengandung unsur kebohongan.
Dia menjelaskan PKB dituduh tidak melibatkan kiai atau ulama dalam struktur kepengurusan, kemudian dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.
"Jadi, apa yang disampaikan Lukman sama sekali tidak benar," kata dia.
"Maka dari itu, kami berharap agar Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut," imbuh Kholis. (mcr34/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar