jpnn.com, SIDOARJO - Pemungutan suara Pemilu 2019 sudah usai. Tinggal keputusan hasil penghitungan suara. Namun, sesuai aturan, parpol peserta pemilu tidak boleh lepas dari sejumlah kewajiban.
Di antaranya, melaporkan dana kampanye ke KPU. Dari 16 parpol di Kota Delta, tercatat ada tiga parpol yang anggaran kampanyenya lumayan besar. Yakni, PKB, PDIP, dan Gerindra.
BACA JUGA: Bandingkan Dana Kampanye NasDem dan Gerindra
BACA JUGA : Dana Kampanye 02: Bang Sandi Rogoh Kocek Sampai Rp117 Miliar, Prabowo?
Total dana kampanye PKB mencapai Rp 2,3 miliar. Anggaran itu dihimpun dari sumbangan simpatisan serta internal PKB.
BACA JUGA: Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!
Lalu, PDIP menempati urutan kedua. Anggaran kampanye partai tersebut Rp 2 miliar. Disusul Gerindra Rp 1,2 miliar.
Ketua DPC PDIP Tito Pradopo menjelaskan, anggaran kampanye partainya memang besar. Hal itu menunjukkan banyaknya simpatisan yang peduli pada partai.
BACA JUGA: Wow! Petahana Terima Donasi Kampanye Rp 2,1 Triliun, Oposisi Cuma Rp 442 M
"Partai tidak meminta. Namun, ini murni sumbangan," ungkapnya.
BACA JUGA : Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!
Dana kampanye tersebut, antara lain, untuk kepentingan promosi partai serta para caleg. Sebut saja pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Lalu, membayar saksi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). "Perinciannya sudah kami laporkan ke KPU hari ini (kemarin, Red)," jelasnya.
Bagaimana dana kampanye parpol lain? Dari data yang dihimpun Jawa Pos, dana kampanye mereka rata-rata jauh di bawah tiga partai tersebut.
Partai Golkar misalnya. Dana kampanye partai berlambang pohon beringin itu hanya Rp 133 juta. Lalu, PAN Rp 700 juta dan Demokrat Rp 175 juta.
BACA JUGA : Bandingkan Dana Kampanye NasDem dan Gerindra
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Warih Andono mengatakan, jumlah anggaran kampanye partainya memang terbilang minim.
"Dari laporan, kami hanya mendapatkan Rp 133 juta," kata politikus asal Desa Kureksari, Waru, tersebut.
Ketua DPD PAN Sidoarjo Ahmad Dzul Himam menyatakan, selama kampanye pemilu, partai memang tidak membebani caleg.
"Bahkan, ada dana kampanye caleg yang gratis," jelasnya.
Namun, ada sejumlah partai yang belum setor laporan dana kampanye. Yakni, PBB dan PKPI.
Padahal, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU bisa dikenai pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.
Adapun peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang bisa dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Hukum Nanang Haramain mengatakan, mayoritas partai hanya melaporkan dana kampanye caleg yang terpilih. Karena itu, ada partai yang anggaran kampanyenya nol. Contohnya, PBB dan PKPI.
"Pengumpulan laporan dana kampanye paling lambat hari ini (kemarin, Red) pada pukul 18.00," katanya.
Sementara itu, penghitungan surat suara di KPU terus berjalan. Hingga kemarin sore, total 10 kecamatan yang suaranya sudah dihitung.
"Penghitungan berjalan lancar. Tidak ada saksi dari partai yang protes. Prediksi saya, hari ini tuntas," ujar Ketua KPU Sidoarjo Mochammad Zaenal Abidin. (aph/c6/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Hadirkan Tiga Artis Nasional Saat Kampanye Hanura di Sukadana dan Ketapang
Redaktur & Reporter : Natalia