jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menegaskan bahwa pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan haji 2024.
Dia bahkan mengatakan Fraksi PKB ingin masalah dalam pelaksanaan haji 2024 bisa diusut aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Luluk PKB Menilai Menag Yaqut Sengaja Menghindari Panggilan Pansus Haji DPR
"Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini, tetap apa amanya, pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut," kata Marwan ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Toh, kata dia, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan haji oleh pemerintah Indonesia dilakukan di dalam dan luar negeri.
BACA JUGA: Menag Yaqut Absen Raker dengan Komisi VIII Untuk Bahas Evaluasi Haji 2024
"Apa namamya pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan, baik di dalam negeri maupun kami kunjungan ke Arab Saudi, kan, menemukan banyak hal itu. Tetap kalau PKB tegak lurus," ungkap Marwan.
Diketahui, Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa ini melaksanakan rapat internal membahas kesimpulan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu.
BACA JUGA: Pansus Haji Fokus Bahas Kesimpulan Kerja, Segera Dibawa ke Paripurna
Pansus bekerjaran dengan waktu demi menyelesaikan kesimpulan karena akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (26/9).
Namun, dia mengaku khawatir hasil kesimpulan kerja pihaknya dalam menyelidiki pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2024 bakal masuk angin.
Semisal, kata Marwan, ada anggota Pansus yang menghendaki kesimpulan mereka tak dibawa ke aparat penegak hukum.
"Ada pihak yang tidak mau. Nah, ini yang masuk angin. Tidak mau pasti," ujar eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) itu.
Marwan mengatakan kubu yang tidak masuk angin jelas ingin melanjutkan hasil kesimpulan ke aparat penegak hukum.
Terlebih lagi, katanya, Pansus selama bekerja sudah menemukan pelanggaran hukum secara terang-benderang ketika pemerintah melaksanakan haji 2024.
"Itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang haji, melanggar Keppres haji juga, ada unsur diduga ada unsur gratifikasi. Itu kan masuk dalam kategori Undang-Undang Tipikor dan seterusnya," ungkap dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan