JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal (PPDT)Apalagi RUU PPDT merupakan salah satu RUU Prioritas Tahun 2011.
RUU ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia
BACA JUGA: DPR Tuding BNPTKI Berorientasi Bisnis
Selama ini pelaksanaan pembangunan seringkali terjadi kesenjangan antar wilayah yang ditandai dengan terkonsentrasinya pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur di kota-kota besar di Pulau Jawa."Hadirnya RUU ini kami harapkan bisa mengatasi kesenjangan tingkat pembangunan antar wilayah yang terjadi selama ini," kata Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Selasa (29/11).
Konsentrasi pembangunan di Jawa menyebabkan munculnya kesenjangan di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI)
BACA JUGA: Genjot Konsolidasi, PAN Gelar Rakernas
"Apalagi daerah perbatasan, pesisir dan kepulauan." ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut di atas, perlu diciptakan sistem pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional yang fokus mengatasi kesenjangan antar wilayah
Data dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Kemen-PDT) pada awal periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 terdapat 199 kabupaten tertinggal, 50 diantaranya telah keluar dari daftar daerah tertinggal berdasarkan ukuran ketertinggalan
BACA JUGA: Partai Biayai Operasional Dari Uang Negara
Namun, sejalan dengan adanya pemekaran daerah, terdapat 34 kabupaten daerah otonom baru hasil pemekaran dari daerah induk yang merupakan daerah tertinggalSehingga, pada akhir tahun 2009 masih terdapat 183 kabupaten tertinggal. (esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Lanjutkan Ujian Enam Capim KPK
Redaktur : Tim Redaksi