PKNU Desak Pembatalan Pelantikan Wagubsu

Rabu, 16 November 2016 – 07:24 WIB
Ketua DPW PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, bersama Staf Tim Komunikasi Presiden Jokowi Sukardi Rinakit (kanan)

jpnn.com - MEDAN - Pelantikan Nur Azizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumut tinggal menunggu waktu.

Namun, PKNU Sumut masih terus melakukan berbagai macam upaya agar pelantikan itu tidak terjadi. 

BACA JUGA: Brakk... Kereta Malam Telan Korban Jiwa Lagi

Sebab, banyak pelanggaran yang telah dilanggar dalam proses pemilihan Sumut 2 itu. 

Mulai dari format pengusulan nama calon, tidak mengikuti UU No 10/2016 pasal 176 yang mengatur tentang pengisian kursi wakil gubernur, serta diabaikannya putusan PTUN Jakarta oleh DPRD Sumut.

BACA JUGA: Siap-siap Ya, Bakal Ada Penggusuran Lagi

Setelah mendatangi kantor staf presiden (KSP) beberapa waktu lalu, kini Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap bersama kuasa hukumnya menemui salah seorang ’pembisik’ Presiden Jokowi yakni Sukardi Rinakit di Jakarta, belum lama ini.

Staf Tim Komunikasi Presiden Joko Widodo ini meminta agar PKNU Sumut mempersiapkan kronologis kejadian mulai dari awal sampai terpilihnya Wakil Gubenur Sumut melalui sidang paripurna di DPRD Sumut pada 24 Oktober 2016 lalu.

BACA JUGA: Mobil Penuh Uang Tabrak 5 Wanita, 1 Tewas, 3 Kritis

"Tugas saya menyampaikan isu-isu teraktual dan memberi informasi, masukan sekaligus rekomendasi kepada Presiden," ujar Sukardi saat bertemu Ikhyar seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Setelah merima kronologis kejadian, Sukardi berjanji akan memberikan materi dan kronologis pemilihan wagubsu tersebut kepada Mendagri dan Mensegneg. 

"Kalau ada waktu saya akan sosialisasikan langsung  kepada Presiden, tetapi perlu di ketahui bahwa sekarang pemerintah sedang fokus paska aksi 4 November 2016 kemarin," tuturnya.

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap dalam pertemuan itu memberikan data dan kronologis berupa UU NO 10 pasal 176 beserta penjelasan pasal.

Kemudian, Photo Copy Surat Dirjen OTDA Nomor 122.12/5718/OTDA, Surat KPU no 81/KPU-Prov-002/VIII/2016 perihal Partai Pengusung Gubernur/Wakil Gubernur dalam pemilihan tahun 2013.

Dan Surat Gubernur Sumatera Utara no 122/8020 mengenai usulan nama nama calon Wakil Gubernur Sumut ke DPRD Sumut.

Tambahan data juga diberikan yaitu materi copy gugatan PKNU kepada Dirjen Otda no 162/DZ-PKNU/G.PTUN/IX/2016 dan materi copy surat penetapan no 219/G/2016/PTUN-JKT perihal mengabulkan permohonan penundaan peggugat (PKNU).

Dan memerintahkan tergugat (Mendagri) untuk menunda pelaksanaan keputusan surat no 122.12/5718/)TDA 2016 perihal mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara sampai ada Putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita sangat berharap agar Presiden tidak menandatangani Kepres Wakil Gubernur Sumut, karena banyak kekeliruan didalamnya. Jangan sampai Presiden sebagai lambang republik ini ikut melanggar hukum," tukas pria berkumis ini. (dik/adz/ray/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Berat, Baru 2 Hari Menikah Langsung Gugat Cerai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler