jpnn.com - TANJUNG - Warga seputaran bundaran Monumen Tanjung Puri atau Tugu Obor Mabuun, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang ingin menggusur rumah mereka.
Keluhan itu muncul karena mereka beranggapan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Tabalong selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditunjuk mengurusinya tidak menyosialisasikan dulu.
BACA JUGA: Mobil Penuh Uang Tabrak 5 Wanita, 1 Tewas, 3 Kritis
"Tahu-tahu saja kami diberi SP satu. Tidak ada sosialisasi, mau main SP saja. Kaya tidak ada permisinya," kata Wati, salah seorang warga yang rumahnya ikut terkena gusur, kemarin.
Menurutnya, sebaiknya Pemkab Tabalong memberitahukan dulu sebelum SP dikeluarkan.
BACA JUGA: Kecewa Berat, Baru 2 Hari Menikah Langsung Gugat Cerai
Dengan begitu, dia bersama keluarganya sempat melakukan proses pemindahan barang-barang perabot rumah tangga.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan dan Aset pada BPKKD Husin Ansari menampik apa yang disampaikan warga terkait belum adanya sosialisasi.
BACA JUGA: Istri Gubkepri Berkewarganegaraan Singapura, Begini Komentar Dirjen imigrasi
"Kami sudah sosialisasi melalui Kelurahan Mabuun. Mungkin orang itu tidak hadir waktu sosialisasi," cetusnya.
Terkait SP satu yang disodorkan pekan kemarin itu, sambung Husin, berbatas waktu hingga 20 November 2016 mendatang.
Waktu untuk mengeluarkan SP selanjutnya melewati batas waktu SP pertama usai.
"Jumlah rumah yang mau kami gusur itu sebanyak 30 unit. Itu termasuk rombong jualan pinggiran jalan," terangnya.
Informasi yang diperoleh, lahan seputaran Monumen Tanjung Puri itu diterbitkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau.
Area itu akan digunakan sebagai fasilitas warga Kabupaten Tabalong dan pengunjung lainnya bersantai menikmati keindahan Tubu Obor Mabuun yang menjadi ikon daerah. (ibn/yn/ram/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Nurdin: Meskipun Saye WN Singapura Hati Saye Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi