jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merampungkan penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang calon tunggal.
Setelah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), maka pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal di tiga daerah dapat dilaksanakan 9 Desember mendatang.
BACA JUGA: Revolusi Mental di PMK Bikin Ketua Komisi IX Bingung
"Draft PKPU (calon tunggal, red) sudah selesai kemarin (Senin,red). Hari ini (Selasa,red) dikirim ke Kemenkumham (untuk diundangkan,red)," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada JPNN, Selasa (20/10).
Menurut Ferry, dalam PKPU yang terdiri dari 33 pasal, mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Mulai dari model kampanye, mekanisme model debat, model surat suara dan model pemilihan.
BACA JUGA: Pansus Pelindo II Diminta Panggil Menteri Rini
"Jadi ada 33 pasal, mengatur kondisi yang terjadi ketika terjadi paslon tunggal juga," ujar Ferry.
Meski pemberlakuan PKPU masih menunggu pengundangan dari Kemenkumham, namun penyelenggara pemilu optimistis pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal dapat berjalan secara maksimal. Keyakinan hadir, apalagi sebelumnya Sabtu (17/10) kemarin KPU telah menyelenggarakan simulasi di Tasikmalaya (Jawa Barat).
BACA JUGA: Jumlah DPT Pilkada yang Diikuti Petahana Meningkat...
Daerah ini dipilih mengingat Tasikmalaya merupakan satu dari tiga daerah dengan calon tunggal. Bersama Kabupaten Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).
"Ketiga daerah ini tentunya sudah mempersiapkan tahapan selanjutnya," kata Ferry. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Juga Boleh Nyumbang Rekening Gotong Royong PDIP
Redaktur : Tim Redaksi