PKS Fokus Inventarisasi Masalah Revisi UU Pemilu

Selasa, 01 November 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR, Abdul Hakim menegaskan saat ini PKS lebih berkonsentrasi untuk membicarakan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilu yang diajukan pemerintah ketimbang menyikapi wacana pembentukan poros tengah.

"Kami fokus dulu mendalami DIM RUU Pemilu yang diajukan pemerintah antara lain soal parlementary treshold (PT) sebesar 4 persen dan jumlah kursi per daerah pemilihan (Dapil) dari tiga hingga enam kursi," ujar Abdul Hakim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/11).

Soal wacana pembentukan Poros Tengah untuk menolak usulan PT 4 persen, menurut Abdul Hakim, memerlukan suatu pembahasan yang lebih matang

"Masalahnya bukan hanya sekadar menolak atau menerima PT 4 persen

BACA JUGA: PAN Tak akan Langgar Ketentuan PAW

Juga diperlukan kesamaan pandang terhadap jumlah daerah pemilihan dan penentuan caleg terpilih apakah bersifat terbuka atau tertutup," ungkap dia.

Menurut Hakim, soal 4 persen PT dan daerah pemilihan merupakan kepentingan dari partai-partai menengah ke bawah, yang menginginkan PT cukup pada level 3 persen saja guna menjaga eksistensinya.

"Soal penentuan caleg terpilih berikut dengan bersifat terbuka atau tertutup itu agendanya partai besar, agar kader terbaik di masing-masing partai bisa duduk di legislatif," ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini belum ada daya-tawar yang kuat dari partai menengah saat berhadapan dengan partai besar yang ada di dewan
"Lain halya jika partai besar mau legowo, bahwa penyederhanaan partai bisa dilakukan secara bertahap, melihat realitas politik dan sosial masyarakat demi menjaga keutuhan bangsa

BACA JUGA: Jadwal PSU Buton Kabur, KPU Sultra Disalahkan

Dan yang realitistis maksimal 3 persen, tentu itulah adalah jalan yang terbaik," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa partai koalisi seperti PKS dan PPP akan bergabung dengan partai non-koalisi antara lain Partai Hanura dan Partai Gerindra untuk membentuk Poros Tengah.

Poros Tengah ini dimunculkan jika Setgab gagal memberikan jalan keluar terhadap poin-poin krusial di RUU Pemilu
Seperti PT, jumlah kursi per dapil, pembagian suara, hingga sistem pemilihan yang digunakan

BACA JUGA: Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen Anggota DPRD Asal PPRN Akan Direcall


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler