"Kami fokus dulu mendalami DIM RUU Pemilu yang diajukan pemerintah antara lain soal parlementary treshold (PT) sebesar 4 persen dan jumlah kursi per daerah pemilihan (Dapil) dari tiga hingga enam kursi," ujar Abdul Hakim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/11).
Soal wacana pembentukan Poros Tengah untuk menolak usulan PT 4 persen, menurut Abdul Hakim, memerlukan suatu pembahasan yang lebih matang
"Masalahnya bukan hanya sekadar menolak atau menerima PT 4 persen
BACA JUGA: PAN Tak akan Langgar Ketentuan PAW
Juga diperlukan kesamaan pandang terhadap jumlah daerah pemilihan dan penentuan caleg terpilih apakah bersifat terbuka atau tertutup," ungkap dia.Menurut Hakim, soal 4 persen PT dan daerah pemilihan merupakan kepentingan dari partai-partai menengah ke bawah, yang menginginkan PT cukup pada level 3 persen saja guna menjaga eksistensinya.
"Soal penentuan caleg terpilih berikut dengan bersifat terbuka atau tertutup itu agendanya partai besar, agar kader terbaik di masing-masing partai bisa duduk di legislatif," ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini belum ada daya-tawar yang kuat dari partai menengah saat berhadapan dengan partai besar yang ada di dewan
BACA JUGA: Jadwal PSU Buton Kabur, KPU Sultra Disalahkan
Dan yang realitistis maksimal 3 persen, tentu itulah adalah jalan yang terbaik," tegasnya.Sebelumnya, beberapa partai koalisi seperti PKS dan PPP akan bergabung dengan partai non-koalisi antara lain Partai Hanura dan Partai Gerindra untuk membentuk Poros Tengah.
Poros Tengah ini dimunculkan jika Setgab gagal memberikan jalan keluar terhadap poin-poin krusial di RUU Pemilu
BACA JUGA: Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen Anggota DPRD Asal PPRN Akan Direcall
Redaktur : Tim Redaksi