PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Kamis, 31 Mei 2018 – 22:05 WIB
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju dengan sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.

Penggagas gerakan #2019GantiPresiden itu mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mencapai tujuan pesta demokrasi berkualitas.

BACA JUGA: Tegas! Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

“Fraksi PKS merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Mardani, Kamis (31/05).

“Sikap kami ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor,” ujarnya.

BACA JUGA: PKS Belum Putuskan Pengurus Sekber dengan Gerindra-PAN

Mardani mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg tersebut.

Meskipun usulan itu sebelumnya mendapatkan banyak penolakan, termasuk dari DPR, pemerintah maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Bu Mega Cs Digaji Ratusan Juta, PKS: Malu Sama Malaysia

“Saya mengapresiasi Pak Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.

Dia mengatakan, aturan ini akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kualitas elite yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi yang bisa terpilih lagi.

Dia mengajak partai lain ikut mendukung KPU. “Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU beralasan pasal 169 huruf d dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen. DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan PKPU, Senin (22/5). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Jazuli PKS Pengin Banget Teroris Disikat Sampai Habis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler