Ustaz Jazuli PKS Pengin Banget Teroris Disikat Sampai Habis

Sabtu, 26 Mei 2018 – 22:50 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini saat acara milad ke-13 fraksinya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10). Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR baru saja menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme menjadi UU. Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mengharapkan payung hukum baru itu bisa mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, pemberantasan teroris harus bisa sampai ke akar-akarnya. “Kami semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya,” kata Jazuli, Sabtu (26/5). 

BACA JUGA: Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme

Jazuli mengatakan, apa pun motif perbuatan teroris harus ditumpas sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi. Ketua Fraksi PKS DPR itu menambahkan, seluruh aparat negara baik intelijen, kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus bersinergi memberantas terorisme secara terukur, akuntabel dan tetap menjunjung supremasi hukum.

"Melalui UU ini kami tegaskan tidak ada tempat bagi terorisme di negara kita,” tegas politikus yang karib disapa dengan panggilan Ustaz Jazuli itu. 

BACA JUGA: Jaksa Agung Sudah Memprediksi Isi Pleidoi Aman Abdurrahman

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR menyetujui  Revisi UU 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi UU Antiterorisme,  Jumat (25/5). Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah menyepakati pasal-pasal  termasuk tentang definiasi terorisme yang mancakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara.        

“Kami di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjujung tinggi supremasi hukum,” kata Jazuli.(boy/jpnn)

BACA JUGA: UU Terorisme Disahkan, Elite PKS Ini Ucapkan Syukur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tegaskan Perpres TNI Perangi Teroris hanya Hal Teknis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler