jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usul tentang diizinkannya narapidana yang menjalani hukuman percobaan maju sebagai calon kepala daerah di pilkada. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, semua pihak mestinya berpikir jernih dan bijaksana.
Menurutnya, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Karenanya, sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.
BACA JUGA: Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat
"Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum?” kata Jazuli di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (1/9).
Karenanya, ia menolak wacana tentang diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah. Sebab, masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum.
BACA JUGA: Tolong…Kekerasan Terhadap Anak Sudah Darurat
Politikus dari daerah pemilihan Banten III itu menambahkan, kepala daerah sebagai pemimpin dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan bagi daerahnya. Jika kepala daerah berstatus terpidana meskipun hanya percobaan, maka dikhawatirkan rakyat pun tak percaya.
"Kita ingin membengun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja," tegas Jazuli.
BACA JUGA: Ngeri, Sudah Sebanyak Ini Anak-Anak di Bisnis Prostitusi Khusus Gay
Selain itu Jazuli menegaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah secara tegas mensyaratkan calon kepala daerah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Sementara hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Prostitusi Anak-anak Untuk Gay? Mengerikan!
Redaktur : Tim Redaksi