PKS: Pansus Pilpres Bukan untuk Menganulir Jokowi-JK

Senin, 04 Agustus 2014 – 12:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan wacana pembentukan Pansus Pemilu Presiden yang digulirkan anggota Koalisi Merah Putih bukan untuk menganulir pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Pansus pilpres ini tidak dalam rangka menganulir calon tertentu (Jokowi-JK). (Pansus) Ini meminta pertanggungjawaban KPU yang dirasa begitu banyak kejadian yang tidak sesuai semangat pilpres dan undang-undang," kata Hidayat dikonfirmasi, Senin (4/8).

BACA JUGA: Hanura Ogah Berebut Kursi Menteri seperti PKB

Dia mencontohkan adanya rekomendasi Bawaslu agar KPU melakukan krosecek di 5.800 lebih TPS di Jakarta. Tapi hanya KPU hanya melakukan pemilihan suara ulang di 13 TPS. Nah, Hidayat menilai KPU telah mencederai amanat rakyat.

"Dengan diabaikannya (rekomendasi) ini ada yang dicederai dari suara rakyat. Belum lagi soal jumlah DPT di Papua. Di sana penduduk berjumlah tiga juta sekian, tapi DPT ada 3 juta lebih. Apakah masuk akal kalau penduduk papua semuanya adalah pemilih tetap?" tuturnya.

BACA JUGA: Waktu Kerja PNS Kembali Normal 37,5 Jam

Masih di Papua, di sana juga ada masalah yang berkaitan dengan noken. Nah, Kalau noken itu ada, dia mempertanyakan kenapa suara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa nol. Padahal di sana juga ada pengurus Golkar dan Demokrat yang mendukung Prabowo-Hatta.

"Dengan persoalan ini sayang kalau tidak disuarakan lewat pansus pilpres. Menurut kami KPU tidak menggunakan sikap kenegarawanannya. Misalnya tim Prabowo-Hatta sudah sampaikan surat keberatan terhadap proses rekapitulasi 22 Juli, mestinya KPU tidak terburu-buru mengesahkan," tegasnya.

BACA JUGA: Soal Video ISIS, Menkumham Minta Kominfo Segera Bertindak

KPU, tambah Hidayat, masih memiliki waktu sampai 9 Agustus 2014 untuk meninjau keberatan kubu Prabowo-Hatta. Tapi sisa waktu itu tidak digunakan oleh KPU. Masalah lainnya, KPU membuat surat edaran yang berisi perintah membuka kota suara yang harusnya dibuka di Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang menjadi keberatan Prabowo-Hatta tidak dilaksanakan. Profesionalitas KPU menjadi masalah dan dipertanyakan," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hugua dan La Ode Ida Masuk Bursa Kabinet Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler