jpnn.com, JAKARTA - Penegakan hukum kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus benar-benar untuk keadilan.
Jangan sampai penegakan hukum itu karena berlandaskan dendam.
BACA JUGA: Nasib Setya Novanto Tergantung Hasil Verifikasi
Hal itu disampaikan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan, jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Harus diputus rantai balas dendam,” kata Refrizal saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabu (18/3).
BACA JUGA: Kekhawatiran saat Munaslub Bali Terbukti
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, kalau penegakan hukum hanya karena kepentingan politik tertentu maka itu akan menimbulkan dendam.
Menurut dia, bangsa Indonesia jangan sampai menyimpan dendam.
BACA JUGA: Kader Golkar Sarankan Setya Novanto Mungundurkan Diri
“Dendam jangan disimpan terus, nanti bisa jadi mereka damai dalam tanda kutip,” kata dia.
Karenanya, Refrizal mengatakan, proses kasus e-KTP harus benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan.
Dia mengatakan KPK harus membuka secara transparan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. “Selama dalam kacamata hukum dan keadilan, PKS akan support. Jangan sampai tebang pilih,” kata Refrizal. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK
Redaktur & Reporter : Boy