BACA JUGA: Mahfud MD Dukung Pilgub Oleh DPRD
Hal itu akan dimasukkan dalam amandemen UUD 1945 tersebutPolitisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboebakar Alhabsy menilai bila DPD disamakan dengan DPR akan menimbulkan kerancuan dalam sistem politik Indonesia
BACA JUGA: RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
"Karena masing-masing merepresentasikan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, kepada pers, Jumat (4/11).Dijelaskan Aboebakar, harus diingat munculnya kelembagaan DPD pada amandemen UUD 1945 sebelumnya merupakan implementasi atas konsep bikameral
Aboebakar menjelaskan, bahwa konsep bikameral tersebut merupakan upaya optimalisasi model demokrasi di Indonesia yang disepakati saat awal lahirnya DPD
BACA JUGA: PPP Jagokan Lulung Cawagub DKI Jakarta
"Dimana DPR mewakili sejumlah penduduk pada suatu wilayah sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah tersebut," katanya.Kendati demikian, ia tetap mendukung terjadinya amandemen kelima UUD 1945Hanya saja, Aboe mengingatkan usulan amandemen harus mempunyai gagasan yang kuat dan ada semangat demokratisasi dalam sistem konstitusional Indonesia.
"Saya kira hal itu tidak menutup wacana amandemen kelimaKita tunggu saja, apa ide besar yang dibawaBila semangat yang dibawa itu demokratis, konstitusional dan membawa manfaat bagi bangsa dan negara, mengapa tidak?," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso menegaskan bahwa usulan DPD untuk amandemen kelima UUD 1945 belum disetujui DPRKendati demikian, dia mengaku sepanjang melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan partai politik di DPR RI, sudah ada titik terang.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pusat Restui Tahapan PSU Buton
Redaktur : Tim Redaksi