jpnn.com - jpnn.com - Perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) terindikasi menyeret sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lalu.
Meski demikian, Partai Keadilan Sejahtera meyakini bahwa dua anggota fraksi mereka di Komisi II saat itu tidak terlibat ataupun menerima uang proyek pengadaan E-KTP.
BACA JUGA: Contohlah Pak Jokowi soal Pelaporan Gratifikasi
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden PKS M Sohibul Iman kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Sohibul menyatakan, PKS telah mengkonfirmasi kepada GS dan AP, dua mantan anggota dewan yang duduk di Komisi II periode lalu.
BACA JUGA: Banyak Jago PKS Menang, Habib Aboe pun Senang
“Mereka menyatakan tidak menerima apapun dari proyek itu,” kata Sohibul.
Saat ini, keduanya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan. GS sudah dipecat dari keanggotaan PKS, sementara AP tidak lolos dari pencalonan di pemilu 2014 lalu.
BACA JUGA: Ini Dokumen Incaran KPK di Kantor Ditjen Bea Cukai
Meski begitu, Sohibul mempersilakan kepada KPK, jika nantinya ada proses hukum yang dilakukan kepada keduanya.
PKS dalam hal ini memberikan dukungan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus E KTP itu.
“Kenapa saya berikan dukungan tegas kepada KPK? Karena kerugian negara luar biasa besar. Dari besaran proyek Rp 6 triliun, kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Artinya kerugian lebih sampai 30 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak, diantaranya nama-nama besar.
Ketua KPK menyebut nama-nama itu akan muncul pada saat persidangan terkait kasus E-KTP berlangsung nanti.
Dalam kasus E-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Satu lagi Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Ada Penerima Aliran Dana e-KTP tak Kooperatif
Redaktur : Tim Redaksi