JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula Rp 55 juta menjadi Rp 70 jutaKebijakan tersebut diharapkan bisa memperluas kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Menkeu Agus Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di kantornya, Senin (28/2)
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Rumah Seharga Rp 25 Juta
"Jadi sekarang (maksimal harga) Rp 70 juta yang kita bebaskan," kata AgusMenkeu kemarin merilis Paket Kebijakan Februari, yang terdiri atas enam kebijakan fiskal guna menopang sektor riil
BACA JUGA: Kajian Pembatasan BBM Masih Belum Tuntas
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty mengatakan, kebijakan tersebut belum tentu menggerus potensi penerimaan negaraAnny mengatakan, dengan makin banyak akses kepemilikan perumahan, akan semakin banyak properti yang dipasarkan
BACA JUGA: Menperind Minta Kepastian Kebijakan Diskon Listrik
Ia mengatakan, selama ini, permintaan rumah masih cukup besarSehingga, harus diikuti oleh suplai yang cukup"Jadi ini insentir suplai karena demand yang tinggi," kata AnnyIa menambahkan, dengan makin banyaknya rumah yang bisa dipasarkan, pemerintah bisa menangguk lebih banyak penerimaan pajak.
Kenaikan ambang batas harga rumah sederhana yang dibebaskan PPN tertuang dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2011
Staf Ahli Menkeu bidang Penerimaaan Negara Robert Pakpahan mengatakan, PMK tersebut juga mengatur batasan luas bangunan rumah yang mendapatkan fasilitas bebas PPNYakni, maksimal 36 meter persegi, atau sesuai dengan kebutuhan minimal rumah layakUntuk rumah non sederhana, PPN dikenakan sebesae 10 persen.
Di bagian lain, Kementrian Keuangan juga telah menerbitkan dua PMK yang merupakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) minyak gorengProduk minyak goreng yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah kemasan sederhana dengan merek ?Minyakita?Selain itu, pemerintahn juga menanggung PPN untuk minyak curahAnggaran yang disiapkan di APBN untuk program tersebut senilai Rp 250 miliar.
Kementrian Keuangan juga memberikan kemudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada Perum BulogMelalui PMK Nomor 125/PMK.02/2010, diatur pagu raskin sebesar Rp 50 persen dibayarkan di mukaStaf Ahli Menkeu bidang Pengeluaran Negara Kiagus Badarudin mengatakan, dalam APBN 2011, dianggarkan pengadaan raskin sebesar Rp 15 triliun
"Jadi sekarang DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya sudah dikeluarkan Rp 7,5 triliun," katanyaSelama ini, Bulog harus meminjam dana lebih dahulu ke bank untuk mengadakan raskinKebijakan ini diharapkan bisa menghemat anggaran Bulog hingga Rp 500 miliar(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Beras Bukan Solusi Krisis Pangan
Redaktur : Tim Redaksi