JAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bisa meningkatkan batas penjaminan simpanan di bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberi ketenangan kepada nasabah bank agar tidak panik dalam menghadapi situasi saat ini
BACA JUGA: Likuiditas Tambah Rp 277 T
Penjaminan LPS yang berlaku kini adalah maksimal Rp 100 juta
BACA JUGA: Otomotif Rawan Tahun Depan
"Kami menentukan berbagai proposal, termasuk Perpu kepada DPR terhadap perubahan UU yang bisa bersama BI dan LPS, untuk bereaksi bersama jika ada muncul persoalan khusus seperti di negara lain," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Kamis (9/10).Menurut Menkeu, revisi menyangkut jumlah penjaminan dan kriteria dukungan likuiditas dari Bank Indonesia (BI)
BACA JUGA: ADB: Krisis Asia Tak Akan Terulang
"Ini memungkinkan kami merespons dan membuat keputusan dalam suasana yang lebih pasti menghadapi situasi ini," kata Sri MulyaniMenkeu segera bertemu dengan DPR untuk mengajukan PerpuRancanagannya kini masih dimatangkan
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan penjaminan LPS perlu dinaikkan menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar"Ini agar deposan merasa tenang," kata Dradjad
Di perbankan saat ini terdapat 77 juta rekening, di mana 90 persen bernilai di bawah Rp 2,5 miliar"Kalau terjadi rush, puluhan juta penabung akan menjadi korban," kata Dradjad.(sof/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Kaji Opsi Ambil-Alih Bank Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi