jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta lembaga penegak hukum tidak mengendorkan upaya kendor memberantas korupsi. Menurutnya, penegak hukum harus bisa bekerja sama dalam memburu koruptor meski aturannya kini mengharuskan adanya pembuktian kerugian negara terlebih dahulu.
Bamsoe’ -panggilan akrab Bambang- mengatakan itu guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). MK belum lama ini menghapus kata ‘dapat’ dalam frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
BACA JUGA: Kasus Patrialis Pertanda Kondisi Darurat Hukum
"Semangat KPK dan Polri tidak boleh mengendur dalam memburu koruptor, kendati MK telah mewajibkan para penyidik kasus tipikor menyajikan data tentang kerugian negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (29/1).
Bamsoet menambahkan, KPK dan Polri sebaiknya menjalin koordinasi dan kerja sama yang solid dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat pada semua instansi pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, kerja sama itu penting demi akurasi dan kecepatan perhitungan kerugian negara pada kasus-kasus Tipikor yang ditangani.
BACA JUGA: MK Sebaiknya Segera Membentuk Tim Crisis Center
Politikus Golkar itu menambahkan, perubahan pada dua pasal UU Tipikor itu memang mengharuskan penyidik menyajikan data kerugian negara yang nyata dan berkepastian, serta dihitung oleh institusi yang kompeten dan kapabel. "Konsekuensinya, delik korupsi yang sebelumnya dipahami sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat," ujarnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Eks Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden, DPR, dan MA Harus 1 Suara Soal Hakim MK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam