Please, Jangan Khawatir soal Aplikasi PAKEM dari Kejati DKI

Jumat, 30 November 2018 – 22:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat Rapat Konsultasi antara Komisi III DPR RI dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta jajaran di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Senin (4/9/2017). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar Adies Kadir meminta masyarakat tidak khawatir dengan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Pasalnya, akan ada berbagai pihak yang mengawasi aplikasi itu.

"Mereka saya pikir juga tidak akan bertindak sendiri. Misalnya mau menganulir aliran kepercayaan, selama aliran keprcayaan itu bisa, kan aliran kepercayaan itu dibolehkan. Cuma tinggal yang perlu pengawasannya," kata Adies saat dihubungi, Jumat (30/11).

BACA JUGA: Aplikasi Pakem Dianggap Bertentangan dengan Hak Warga Negara

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu juga akan mengawasi aplikasi Pakem agar berjalan sesuai koridor. Bahkan, Adies akan menganalisis setiap aliran kepercayaan yang dianulir oleh Kejati DKI.

"Jadi tidak serta merta juga mereka langsung dibubarkan," kata dia.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan

Lebih lanjut Adies mengatakan, sudah sepantasnya Kejati DKI mengawasi aliran-aliran yang terlarang di Indonesia. Menurutnya, organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 harus dihilangkan.

Saat disinggung tentang adanya pihak seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan YLBHI yang menentang aplikasi Pakem, Adies mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab, pengelolaan aplikasi itu dijalankan secara transparan dan menggunakan sistem daring.

BACA JUGA: Aplikasi Pakem Kejati DKI Dianggap Bagus untuk Pengawasan

"Kecuali tidak pakai aplikasi main panggil, main ini, kami tidak tau. Main panggil, main eksekusi. Sudah sekarang orang bisa melihat kok. Dan mereka juga tidak bisa semena-mena menetapkan aliran ini tidak benar, aliran itu tidak benar atau ada akibat kepentingan tertentu lalu pmerintah menyatakan aliran ini tidak benar," tegasnya.(tan/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi Pakem Kejati DKI Bisa Minimalisir Persekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler