Aplikasi Pakem Kejati DKI Dianggap Bagus untuk Pengawasan

Kamis, 29 November 2018 – 00:25 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menganggap aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI bagus untuk fungsi kontrol.

Aplikasi diketahui bermanfaat untuk warga melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.

BACA JUGA: Aplikasi Pakem Kejati DKI Bisa Minimalisir Persekusi

"Saya kira itu bagus untuk pengawasan, bukan dalam konteks kontrol ketat," kata dia saat dihubungi, Rabu (28/11).

Anggota komisi II DPR ini menilai, kejaksaan mewakili negara dalam menjaga keutuhan NKRI dari paham-paham yang antipancasila.

BACA JUGA: Aplikasi Pakem Dikhawatirkan Dimanfaatkan Kaum Intoleransi

Namun, Baidowi mengingatkan bahwa aplikasi itu jangan sampai jadi alat untuk mendiskriminasi suatu kelompok atau kepercayaan.

"Meski demikian, aliran kepercayaan ataupun ormas, tak usah khawatir sepanjang aktivitasnya sesuai dgn ketentuan UU yang berlaku. Apa yang dilakukan pemerintah sifatnya pencegahan," tandas dia.

BACA JUGA: PSI Tolak Aplikasi PAKEM Kejaksaan

Setelah diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta, aplikasi Pakem ini menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat.

Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur diantaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.

Bahkan, YLBHI dan partai yang dipimpin Grace Natalie itu secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dikembalikan, Jadwal Sidang Jennifer Dunn Tertunda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler