Please... Pak Presiden Segera Bawa Solusi untuk Batam

Kamis, 23 Maret 2017 – 02:10 WIB
Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Batam, Kepri, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Batam hari ini, Kamis (23/3).

Kalangan pengusaha berharap kedatangan orang nomor satu Indonesia ini diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian di Batam.

BACA JUGA: Yakinlah, SBY Punya Niat Baik soal Mobil Kepresidenan

Para pengusaha meminta Presiden melihat persoalan-persoalan yang mengganggu iklim investasi di Batam dan segera bisa menyelesaikannya.

Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, mengatakan di antara sekian banyak persoalan yang dihadapi Batam saat ini adalah masalah dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam.

BACA JUGA: Polisi Buru Dua WNI Terkait Penculikan WN Malaysia

Menurut dia, selain membuat layanan publik terhambat, tumbang tindih kewenangan ini juga membuat investasi di Batam lesu.

"Untuk itu, ada dua opsi usulan kepada pemerintah pusat terkait dualisme kewenangan di Batam," ujar Ampuan, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Cak Imin Tebar Optimisme di Depan DPRD asal PKB

Opsi pertama adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang hubungan kerja antara BP Batam dan Pemko Batam. Dasar hukumnya adalah Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Batam, kemudian pasal 363 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu UU Nomor 36 Tahun 2000 jo UU Nomor 44 Tahun 2007.

"Intinya mencabut PP Nomor 46 tahun 2007 tentang peralihan dari Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam dengan membuat PP hubungan kerjasama BP Batam dengan Pemko Batam," ungkapnya.

Sedangkan opsi kedua yang ditawarkan adalah menetapkan BP Batam berada dibawah pemerintahan daerah (Pemda). Dasar hukumnya adalah UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Ketidaksinkronan peraturan yang mengatur Batam membawa pengaruh buruk kepada implikasi kelembagaan, ekonomi, dan pelayanan publik.

"Menempatkan BP Batam dengan cara melekatkan kewenangannya sebagai bagian dari kewenangan Pemda, dimana BP Batam tidak berada di bawah Pemko Batam. Dasar hukumnya adalah Pasal 21 UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kota Batam," tambah Ampuan.

Ampuan kemudian menjelaskan dualisme ini terjadi karena dua peraturan yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 yang menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam ada di tangan Otorita Batam (OB).

Sedangkan pada awal otonomi daerah pada tahun 1999, terbit UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kota Batam, dimana Pemko Batam mengikutsertakan OB dalam pembangunan kota Batam. Namun pada kenyataannya OB yang sekarang menjadi BP Batam tetap memegang HPL.

"Bahkan di pasal 21, dimana pemerintah berjanji akan mengatur mengenai hubungan kerja antara keduanya. Namun hingga saat ini, peraturannya belum terbit," jelasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Khawatirkan Keamanan Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler