Pledoi Saleh Djasit Ditolak Hakim

Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:46 WIB
JAKARTA – Upaya terdakwa pengadaan mobil kebakaran (Damkar) Saleh Djasit mengalihkan kesalahan ke pihak lain ditolak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Sebelumnya, terdakwa mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, menilai Radiogram Mendagri Hari Sabarno yang diteken Dirjen Otda Oentarto SM, menjadi pertimbangan untuk pengadaan damkar tersebut

BACA JUGA: DPD Terus Awasi Proses Pembangunan Daerah

Namun, majelis hakim berpendapat  radiogram itu bukanlah pedoman pengadaan barang jasa pemerintah
Karenanya, majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH menolak alasan Saleh yang menyebut pembelian 20 mobil damkar karena ada radiogram tersebut.

"Karena radiogram bukanlah pedoman pengadaan barang jasa di instansi pemerintah

BACA JUGA: KPC Segera Dibuka, Proses Hukum Lanjut

Selain itu, PT Istana Sarana Raya juga bukanlah agen tunggal mobil damkar," ujar anggota majelis hakim Sutiyono,SH, saat membacakan vonis perkara tersebut di pengadilan tipikor, Kamis (28/8).

Hakim juga menolak pembelaan Saleh yang berdalih bahwa pembelian 20 damkar senilai Rp15,2 miliar karena kondisi yang mendesak lantaran di Riau kerap terjadi kebakaran hutan
Hakim menyebutkan, kriteria mendesak sudah diatur di pasal 16 UU No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah

BACA JUGA: KPK Tak Lindungi Agus Condro

Keadaan yang luar biasa hanya terjadi bila ada bencana alam atau peristiwa lain yang oleh pemerintah pusat dinyatakan sebagai bencana nasional"Sedang kebakaran hutan tidak termasuk bencana alam," uajr hakim.

Dalam perkara ini, Saleh divonis 4 tahun penjaraNamun, majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak mewajibkan anggota Komisi VII DPR itu untuk membayar kerugian negara karena tidak ikut menikmati uang korupsiSaleh hanya didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Ngaku Berani Batalkan Kontrak Gas Tangguh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler