BACA JUGA: DPD Terus Awasi Proses Pembangunan Daerah
Namun, majelis hakim berpendapat radiogram itu bukanlah pedoman pengadaan barang jasa pemerintah"Karena radiogram bukanlah pedoman pengadaan barang jasa di instansi pemerintah
BACA JUGA: KPC Segera Dibuka, Proses Hukum Lanjut
Selain itu, PT Istana Sarana Raya juga bukanlah agen tunggal mobil damkar," ujar anggota majelis hakim Sutiyono,SH, saat membacakan vonis perkara tersebut di pengadilan tipikor, Kamis (28/8).Hakim juga menolak pembelaan Saleh yang berdalih bahwa pembelian 20 damkar senilai Rp15,2 miliar karena kondisi yang mendesak lantaran di Riau kerap terjadi kebakaran hutan
BACA JUGA: KPK Tak Lindungi Agus Condro
Keadaan yang luar biasa hanya terjadi bila ada bencana alam atau peristiwa lain yang oleh pemerintah pusat dinyatakan sebagai bencana nasional"Sedang kebakaran hutan tidak termasuk bencana alam," uajr hakim.Dalam perkara ini, Saleh divonis 4 tahun penjaraNamun, majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak mewajibkan anggota Komisi VII DPR itu untuk membayar kerugian negara karena tidak ikut menikmati uang korupsiSaleh hanya didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Ngaku Berani Batalkan Kontrak Gas Tangguh
Redaktur : Tim Redaksi