JAKARTA – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jendral TNI (Purn) Wiranto menilai tafsiran Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan kekayaan alam oleh negara telah digelencirkanAkibatnya, kini banyak kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat justru berpindah tangan.
"Karena ada pihak-pihak yang sengaja menggelincirkan tafsiran Pasal 33 1945
BACA JUGA: Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS
Malah ada yang lantang bilang, kekayaan alam tetap dikuasai negara, hanya yang mengelola orang lainDalam diskusi yang juga menampilkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir itu, Wiranto menambahkan, akibat tafsiran Pasal 33 UUD 1945 yang digelincirkan itu maka kini banyak kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan kepentingan nasional.
Tak hanya itu, Panglima ABRI di era Presiden Soeharto dan Presiden Habibie itu melanjutkan, undang-undang tentang pertambangan justru tidak berpihak ke rakyat namun justru memberikan keistimewaan kepada pemegang kontrak
BACA JUGA: Di Recall, Diah Tak Peduli
"Padahal dulu, capital itu menempel ke misi sosial yang tujuannya memang untuk melayani masyarakatKetika ditantang apakah jika terpilih sebagai Presiden nanti Wiranto berani mengamandemen undang-undang dan membatalkan kontrak pertambangan yang dianggap merugikan? "Ini bukan persoalan berani atau tidak berani, kalau semua itu dilakukan demi kepentingan rakyat mengapa tidak dilakukan?" ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Sutrisno Bachir
BACA JUGA: Negara Restrukturisasi Utang PDAM
"Kalau Pak Wiranto yang tentara saja berani (membatalkan kontrak pertambangan yang dianggap merugikan), saya ini sipil sudah seharusnya lebih berani," ujar Sutrisno.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja BRR Tidak Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi