KPK Tak Lindungi Agus Condro

Rabu, 27 Agustus 2008 – 18:24 WIB

JAKARTA- Agus Condro kini bagai pesohorKemanapun dia pergi, wartawan selalu mengerubutinya

BACA JUGA: Wiranto Ngaku Berani Batalkan Kontrak Gas Tangguh

Pemicunya tak lain karena anggota Komisi II DPR RI ini  mengaku mendapat uang suap Rp 500 juta dalam proses pemilihan Deputi  Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goltoem
Meski telah melaporkan hal ini ke KPK, bukan jaminan bakal jadi kasus korupsi yang berujung dengan pemeriksaan Miranda, anggota Komisi IX DPR, atau politikus PDIP yang ikut mengundang Miranda ke Hotel Dharmawangsa 4 hari sebelum pemilihan.
"Kita tak bekerja atas pemberitaan media massa

BACA JUGA: Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS

Selama ditunjang setidaknya 2 alat bukti, suatu laporan korupsi bisa naik jadi penyelidikan bahkan penyidikan," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/8) menanggapi banyaknya desakan agar aduan politikus asal Batang, Jawa Tengah itu langsung disikapi KPK dengan pemeriksaan saksi
Bagi KPK, lanjut Johan, pengaduan Agus tersebut seperti pelaporan korupsi  biasa.
Bisa tidaknya berlanjut jadi penyelidikan tergantung pada alat bukti yang diserahkan

BACA JUGA: Di Recall, Diah Tak Peduli

Jika kuat, dalam waktu 2 hari pun KPK bisa menetapkan tersangkaSebaliknya, bisa juga pengaduan Agus ini tak ditindaklanjuti karena tak disetai alat bukti"Ada dari pengaduan ke penyidikan hanya 2 hari sebab kita berhasil menangkap tangan tersangkanyaKalau nggak kuat, bisa berbulan-bulan bahkan tahunan baru kita tetapkan tersangkanya," jelas Johan.
Atas dasar inilah, saat Agus melapor Selasa kemarin, KPK tak langsung mengumumkan kasusnya naik jadi penyelidikan apa lagi penyidikan"Makanya kita suruh dia serahkan bukti dan buat kronologis kejadian, yang kata dia, itu  penyuapan," tambah Johan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Restrukturisasi Utang PDAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler