Suara Putri Candrawathi Parau, Ibarat Luka Belum Sembuh Disayat Pisau, Oh

Rabu, 25 Januari 2023 – 12:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan poin-poin pembelaan dalam pleidoi pribadinya pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Putri Candrawathi memberi judul pleidoi pribadinya, yakni 'Surat Dari Balik Jeruji Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami'.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Merasa Dihantam Beragam Isu, Seolah Penjahat Terbesar dengan Banyak Perempuan

Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Putri Candrawathi mengatakan dirinya dari balik jeruji di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa menyulam sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarkan.

Putri Candrawathi mengatakan surat itu merupakan sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukannya.

BACA JUGA: JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi

"Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ngada," kata Putri membacakan surat pleidoinya di ruang sidang.

Putri Candrawathi mengatakan bahwa huruf demi huruf dan tiap kata yang dituangkan dalam pleidoinya membawa ingatannya kepada mereka yang disayanginya di luar jeruji besi.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis

"Khususnya, anak-anak di rumah dan di sekolah, suami yang telah ratusan hari berpisah sejak di tahanan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat dan juga ikut merasakan derita yang kami alami," kata Putri.

Putri Candrawathi mengatakan derita yang dialaminya seperti irisan luka yang disobek paksa kembali.

"Seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih luka yang belum pernah sembuh hingga saat ini," tutur Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.

Hal memberatkan yang ketiga, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.

Keempat, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler