Plh Wali Kota Bisa Ajukan Usulan Pemberhentian Calon Kada Berstatus Anggota Dewan

Kamis, 22 Oktober 2015 – 03:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono menegaskan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Sibolga, dapat mengajukan usulan pemberhentian dua anggota DPRD yang saat ini diketahui maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Sibolga. Karena itu tidak benar usulan pemberhentian terhambat diajukan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, hanya karena belum diangkatnya Penjabat Wali Kota Sibolga. 

"Kalau Plh, itu masih bisa mengusulkan (pemberhentian,red). Kan bagian dari administrasi, jadi boleh. Itu kan tugas rutin. Sebagai Plh menyampaikan, yang memutuskan kan gubernur," ujar Sumarsono kepada JPNN, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Lewat Cara Ini Jokowi-JK Dorong BUMN

Sesuai aturan perundang-undangan, kata Sumarsono, seorang Plh memang hanya diperkenankan menjalankan tugas rutin kepala daerah. Sementara hal-hal terkait kebijakan, tidak dibolehkan. Karena itu ketika hanya sebatas mengusulkan, apalagi usulan dibutuhkan mengingat anggota dewan yang maju sebagai calon kepala daerah sudah harus mengundurkan diri 60 hari sejak ditetapkan, dapat diperkenankan.  

"Jadi untuk Sibolga, Plh bisa menyampaikan (usulan,red) ke DPRD, enggak masalah. DPRD menyampaikan ke gubernur melalui Plh, enggak masalah sebenarnya itu," kata Sumarsono. 

BACA JUGA: Ini Tantangan Terberat Jalankan Konsep Desa Membangun

Sebagaimana diketahui, Pilkada Sibolga diikuti dua pasangan calon. Masing-masing pasangan Memori Evaulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu dan pasangan Syarfi Hutauruk-Edi Polo Sitanggang. Memori dan Edi diketahui merupakan anggota DPRD dan hingga saat ini SK pemberhentiannya belum juga terbit. Padahal sesuai aturan, SK pemberhentian anggota dewan, PNS, TNI/Polri dan anggota BUMN yang maju sebagai calon kepala daerah, sudah harus terbit paling lama 60 hari sejak KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Menurut F-PKB, Posisi Nelayan dan Petambak Garam Masih Lemah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan: Masa Depan Indonesia Ada di Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler