jpnn.com, JAKARTA - Mempercepat program elektrifikasi di tanah air, PT PLN (Persero) menargetkan pembangunan 67 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau charging station di seluruh Indonesia sepanjang 2021.
"Hingga kini, perseroan telah mengelola 46 SPKLU di 33 lokasi selama 2021," ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, dalam keterangan tertulis, Rabu.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Percepatan Migrasi Kendaraan Konvesional ke Listrik
Percepatan pembangunan fasilitas isi daya kendaraan listrik diharapkan bisa mendorong pengguna kendaraan listrik lebih masif.
PT PLN (Persero), lanjut dia juga membuka peluang kerja sama kepada swasta dalam membangun SPKLU.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ini Bisa Kumpulkan Uang hingga Miliaran, Korbannya 220 Orang, Astaga!
"PLN menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung," kata dia.
Bob Saril mengatakan peluang bisnis SPKLU ini memiliki prospek cukup menggiurkan mengingat tren penjualan mobil listrik terus meningkat.
BACA JUGA: Punya Kenalan di Lapas Lampung, Pasangan Suami Istri Ini Bisa Hasilkan Banyak Duit
Pada 2020, penjualan mobil listrik naik 46 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang justru penjualannya menurun hingga 14 persen.
Untuk kerja sama tersebut, Bob menjelaskan bahwa PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.
Sementara itu, mitra menyediakan fasilitas charging station, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Bob menyebut PLN saat ini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis termasuk insentif menarik untuk mendukung rencana kerja sama itu agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated).
PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Tambah Pasok Listrik ke Kawasan Food Estate Kalteng
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha