PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut

Jika Terbitkan Izin Lokasi PLTA Asahan III ke Swasta

Selasa, 29 November 2011 – 08:15 WIB

MEDAN-Kesabaran PT PLN tampaknya mulai habis dengan penantian panjang yang tak kunjung mengantongi izin lokasi PLTA Asahan III dari Plt Gubsu Gatot Pujo NugrohoPadahal, PT PLN sudah melayangkan surat sebanyak 17 kali

BACA JUGA: Bioteknologi Masih untuk Korporasi

Karenanya, pekan depan PLN akan melayangkan surat somasi dan menempuh jalur hukum jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tak juga mengeluarkan izin ataupun memberikan izin ke pihak swasta untuk mengelola PLTA Asahan III.

Penegasan ini disampaikan Manager PLTA Asahan III Robert Aprianto
"Kami berpegangan pada Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pemerintah menugaskan PLN untuk membangun PLTA Asahan III

BACA JUGA: Bidik AUM Rp 16 Triliun

Jadi, bila Plt Gubsu memberikan izin lokasi PLTA Asahan III ke pihak swasta, maka kami akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum
Termasuk, bila menunda-nunda pemberian izin ke PLN," tegas Robert di ruang kerjanya, Senin (28/11), kemarin.  

Robert juga menyayangkan pemberitaan di salah satu media yang menyatakan bahwa Pemprovsu telah memperpanjang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama selama 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan tanggal 18 Februari 2012

BACA JUGA: Kuota BBM Ludes, Pemerintah Diminta Jaga Pasokan

"Pemberitaan ini kurang tepat, karena sesuai dengan isi Surat Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama nomor 671/21/1520/2011 tanggal 18 Februari 2011 dinyatakan bahwa pembangunan PLTA Asahan III diminati oleh beberapa investor, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu mengkaji ulang atau mengevaluasi izin lokasi PLTA Asahan III paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat ini dikeluarkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Asahan," ujarnya.

Dipaparkan Robert, dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 593/1293.K tentang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi dapat dilakukan 1 (satu) kali setalah habisnya masa berlaku pada tanggal 19 Maret 2011, yaitu selama 12 (dua belas) bulan dengan persyaratan bahwa tanah yang sudah dibebaskan di lokasi adalah minimum 50 persen dari total 193 hektar yang dibutuhkan (atau tanah bebas minimum 96 hektar baru perpanjangan ijin lokasi dapat dilaksanakan)

"Jadi, kalaupun ada perpanjangan izin lokasi kepada PT Bajradaya, pastilah perpanjangan izin tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan klausa pada surat izin nomor 593/1293.K yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama," tegasnya

Menurut Robert, jika ada penunjukan listrik swasta sebagai pengembang pada suatu lokasi tertentu juga harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2006 tentang Prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa menyewa jaringan dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.  

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa calon pengembang/investor juga harus mengikuti pelelangan sebagai calon pengembang agar diperoleh pengembang yang memenuhi kualifikasi dan paling ekonomisTidak langsung pada proses penerbitan izin lokasiHal ini dibutuhkan bila sudah mulai memasuki tahapan EPC (Engineering, Procurement dan Construction) setelah melalui proses.

Begitu juga pada ada proses pelelangan pengerjaan PLTA Asahan IIIYakni, dimana pada tahap Lot-III : Electromechanical Works yaitu untuk pekerjaan turbine, generator dan switchyard PLTA Asahan III yang proses pelelangannya sudah dimulai dan diumumkan di Koran The Jakarta Post dan homepage eproc.pln.co.id pada tanggal 14 Oktober 2011 yang lalu, juga telah diikuti oleh China Huadian Engineering Corporation sebagai mitra dari PT Bajradaya Swarna Utama pada PLTA Asahan I

Dengan demikian sebenarnya CHD sebagai mitra PT Bajradaya telah mengakui bahwa PLTA Asahan III dilaksanakan oleh PLN sesuai dengan amanat Perpres nomor 4 tahun 2010"Semoga bentuk pengakuan ini juga dapat menjadi pertimbangan Pemprovsu untuk dapat segera menerbitkan izin lokasi PLTA Asahan III kepada PLN," harap Robert.

Sekadar diketahui, untuk pengerjaan Lot-III ini diikuti oleh 4 perusahaan Jepang (PT Sumitomo Corporation, Mitsubishi Corp, Marubeni Corp dan Mitsubishi).  Kemudian, juga diikuti oleh 3 perusahaan asal Eropa (PT Alstom Power/Alstom Hyro, Andriz Hydro dan PT MWE/Skoda Ekol) serta diikuti 2 perusahaan Cina (China Huadian Engineering Corporation dan Cina)(ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi PNS, Gunakan FLPP Untuk Beli Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler