PLN Akui Sempat Ketar-ketir soal Pasokan Batu Bara

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 22:25 WIB
PT PLN (Persero) melakukan sejumlah langkah untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara. Ilustrasi listrik: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) melakukan sejumlah langkah untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara di tengah fluktuasi harga dan permintaan global.

Pasalnya, batu bara adalah kebutuhan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

BACA JUGA: PLN Tambah Pasok Listrik ke Kawasan Food Estate Kalteng

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang sebagai strategi jitu untuk mengamankan pasokan batu bara.

"Ketika harga batu bara naik jadi USD 80 pasokan ke PLN menurun drastis, bahkan carry over sampai sekarang. Itulah mengapa kami membenahi pengelolaan batu bara dengan membangun digitalisasi atas bimbingan Kementerian ESDM,” kata Darmawan di Jakarta, Sabtu (2/10).

BACA JUGA: Pertamina Rosneft Gandeng PLN Menyediakan Listrik pada Pembangunan Kilang GRR Tuban

PLN pun mengusulkan skema kerja sama yang menekankan perlunya pemenuhan kebutuhan domestik selain mendukung ekspor.

Darmawan mengakui sempat masuk kondisi kritis akibat ketidakpastian pasokan, namun berkat dukungan banyak pihak situasi dapat terkendali.

BACA JUGA: PLN Siap Kawal Keandalan Pasokan Listrik KHLM Battery Indonesia

"Sehingga, PLN memilih untuk melakukan kontrak jangka panjang langsung dengan penambang," kata dia.

Lebih lanjut, terkait digitalisasi pengelolaan batu bara, akan menjadi langkah strategis perusahaan untuk memastikan rantai pasok batu bara dapat terjaga dengan baik.

"PLN membangun sistem manajemen terpusat dan berbasis digital mulai dari perencanaan, transportasi, operasi, hingga evaluasi penggunaan batu bara," bebernya.

PLN juga membangun Early Warning System (EWS) apabila terdapat potensi terjadinya keterlambatan stok batu bara, termasuk akibat cuaca buruk.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM Sujatmiko memaparkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, PLN maupun pengguna di dalam negeri dipastikan mendapat pasokan batu bara langsung dari penambang.

"Jika penambang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi," kata dia.

Sujatmiko menyebut dalam beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.

Pemerintah telah menetapkan kewajiban DMO batu bara sebesar 137,5 juta ton dengan peruntukan sekitar 113 juta ton batu bara dialokasikan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dan IPP, sementara sisanya untuk kebutuhan industri. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PLN   batu bara   pasokan batu bara   listrik   Pltu   BUMN   Ekonomi  

Terpopuler