UU Antimonopoli Bakal Dikritisi

Senin, 06 Desember 2010 – 17:07 WIB
JAKARTA – Sepak terjang Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) tidak hanya meresahkan kalangan dunia usaha, tetapi juga kalangan pengacara dan akademisi"Setelah 10 tahun KPPU berdiri, kami mencoba melihat lebih dalam, perlu dan tidaknya melakukan Judicial Review UU No.5 tahun 1999 tentang larangan prkatek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Anita Kolopaking dari Ikatan Kekeluargaan (IKA) Advokat Universitas Indonesia, di Jakarta Senin (6/12).

Menurut rencana, Rabu (8/12) besok IKA akan menggelar Seminar Sehari  membahas wacana Judicial Review UU No

BACA JUGA: Maybank Segera Lepas Saham Kembali

5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu di sebuah hotel di Jakarta Selatan
Anita menegaskan, selama ini KPPU sering membuat keputusan kontroversial dengan memutus kartel kepada banyak pelaku usaha

BACA JUGA: Tingkatkan Imej, Bata Tambah Outlet Mewah

Keputusan itu, lanjut Anita, menimbulkan banyak keresahan banyak kalangan
"Sebab, KPPU sering membuat keputusan yang didasarkan pada barang bukti yang cenderung menggunakan indirect evident yang sulit dibuktikan kebenarannya," Anita menegaskan.

Anita yang juga menjadi ketua perhelatan ini, menegaskan dalam seminar tersebut, selain mengundang praktisi hukum, juga mengundang pakar dan akademisi hukum

BACA JUGA: Pertamax Racing Siap Masuk Pasar

Diantaranya hadir sebagai   keynote speaker Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin TumpaDengan sejumlah narasumber, seperti  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia  Hikmahanto Juwana,  Hakim Agung Erman Radjagukguk dan sejumlah akademisi dan pelaku usaha lainnya.

Selain itu, lanjut Anita, pihak KPPU juga diundang dalam forum ini"Ini merupakan kesempatan yang baik bagi stakeholder persaingan usaha, untuk melakukan evaluasi obyektif atas efektifitas penegakan hukum," Anita menambahkan.

Sebelumnya,praktisi hukum Todung Mulya Lubis juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus berani melakukan judicial review UU No.5 Tahun 1999Menurut Todung, dalam banyak hal, beberapa keputusan KPPU soal kartel sudah berlebihan (ultra petita).  Dia mengatakan bahwa keputusan KPPU ini seringkali mengguncang pasar dan membuat investor asing  bertanya-tanya.

Selama ini, kata Todung, KPPU yang merupakan lembaga superbody memiliki kewenangan yang luar biasa, mulai dari melakukan penyelidikan hingga membuat putusanNamun kadang mengabaikan due process of law yang seharusnya diikuti oleh KPPU"Karena itu, salah satu satu solusinya, UU itu harus di judicial review," ujar Todung(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Tumbuh, Hot Money Utuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler