Menurut rencana, Rabu (8/12) besok IKA akan menggelar Seminar Sehari membahas wacana Judicial Review UU No
BACA JUGA: Maybank Segera Lepas Saham Kembali
5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu di sebuah hotel di Jakarta SelatanBACA JUGA: Tingkatkan Imej, Bata Tambah Outlet Mewah
Keputusan itu, lanjut Anita, menimbulkan banyak keresahan banyak kalanganAnita yang juga menjadi ketua perhelatan ini, menegaskan dalam seminar tersebut, selain mengundang praktisi hukum, juga mengundang pakar dan akademisi hukum
BACA JUGA: Pertamax Racing Siap Masuk Pasar
Diantaranya hadir sebagai keynote speaker Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin TumpaDengan sejumlah narasumber, seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Hakim Agung Erman Radjagukguk dan sejumlah akademisi dan pelaku usaha lainnya.Selain itu, lanjut Anita, pihak KPPU juga diundang dalam forum ini"Ini merupakan kesempatan yang baik bagi stakeholder persaingan usaha, untuk melakukan evaluasi obyektif atas efektifitas penegakan hukum," Anita menambahkan.
Sebelumnya,praktisi hukum Todung Mulya Lubis juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus berani melakukan judicial review UU No.5 Tahun 1999Menurut Todung, dalam banyak hal, beberapa keputusan KPPU soal kartel sudah berlebihan (ultra petita). Dia mengatakan bahwa keputusan KPPU ini seringkali mengguncang pasar dan membuat investor asing bertanya-tanya.
Selama ini, kata Todung, KPPU yang merupakan lembaga superbody memiliki kewenangan yang luar biasa, mulai dari melakukan penyelidikan hingga membuat putusanNamun kadang mengabaikan due process of law yang seharusnya diikuti oleh KPPU"Karena itu, salah satu satu solusinya, UU itu harus di judicial review," ujar Todung(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Tumbuh, Hot Money Utuh
Redaktur : Tim Redaksi