Tolak Suryani, Kukuhkan Yockie

Senin, 06 Desember 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA – Pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Harsono Badai Samodra secara tegas menolak kepempinan Suryani Motik sebagai hasil Musyawarah Nasional (Munas) HIPPI VIIPenolakan itu didasarkan pada proses Munas yang dinilai ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 “Menyikapi hasil Munas HIPPI  ke VII tersebut, kami sebagai pendiri HIPPI, Sesepuh, dan para DPD, para ketua lembaga yang ada dibawah HIPPI serta peserta Munas menyadari adanya kecurangan menyatakan menolak dengan tegas pemilihan dan kepemimpinan Saudari Suryani Motik sebagai Ketua Umum HIPPI periode 2010-2015,” kata Harsono Badai Samodra pada wartawan di Hotel San Pasific di Jakarta, Senin (6/12). 

 Dengan ditolaknya Suryani, Harsono  mengukuhkan Yockie M Hutagalung sebagai ketua Umum HIPPI periode 2010-2015.  Yockie dipilih karena menurut dia,  dalam proses pemilihan yang digelar 25-28 Nopember di Jakarta, terjadi kecurangan.

 “Saya mendukung dia (Yockie) karena dicurangi

BACA JUGA: Diminati, Penjualan Hatchback Yaris Meningkat

Ada permainan politik dan konspirasi dari kelompok yang saya tidak kenal,” katanya
Pelanggaran yang dimaksud Harsono adalah pasal 16 ayat 3 tentang pembentukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

BACA JUGA: UU Antimonopoli Bakal Dikritisi

Kata dia, di dalam pelaksanaannya peserta langsung memilih, tidak dicalonkan terlebih dahulu sebagaimana yang tertuang dalam aturan organisasi.

Dalam pemilihan itu, Yockie memperoleh 67 suara terbanyak pertama, diikuti Herman Heru Suprobo 36 suara dan Suryani Motik memperoleh 33 suara
Oleh pimpinan sidang, kemudian dilakukan pemilihan tahap kedua

BACA JUGA: Maybank Segera Lepas Saham Kembali

Namun sebelum dimulai, pimpinan sidang meminta agar calon berbicara di atas podium.

Kesempatan itulah digunakan Herman mengatakan mengundurkan diri sebagai calon, dan meminta kepada pendukungnya agar suaranya diberikan kepada Suryani dengan melakukan kongsi“Hal tersebut telah menunjukkan adanya konspirasi antara keduanyaTerjadi pelanggaran pada pasl 16 ayat 4 b, dimana dinyatakan bahwa pemilihan diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia,” katanya.

Yockie sendiri yang dikukuhkan mengaku siap mengemban amanah sebagai ketua umum“Saya pengurus yang sah karena didukung oleh pendiri dan sesepuhPersoalan hukum itu nanti kita pikirkan.” ucapnyaKlaim Yockie, pihaknya juga didukung 70 persen dari 27 DPD HIPPIDiantaranya, Aceh, Bengkulu, Jawa Barat, Kalsel, Sumatera Utara, Jambi dan Kepri“Sulut sudah menyatakan mendukung, tapi belum secara tertulis, baru sebatas lisan,” ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Imej, Bata Tambah Outlet Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler