PLN Jual Listrik ke Perusahaan Asing dengan Harga Premium

Kamis, 28 Juli 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA -  PT PLN (Persero) membuat kesepakatan dengan PT Hankook Tire Indonesia (HTI) tentang jual beli lirtik dengan tarif khusus premiumPLN akan menyalurkan daya dari dari jaringan tegangan tinggi 150 kV ke PT HTI di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BACA JUGA: BUMI Urung Jual Gallo Oil

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara PLN dengan PT HTI akan berlangsung selama 20  tahun


Perjanjian kerjasama transaksi bisnis dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditekan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Presiden Direktur PT HTI Lee, Ho-Gun, di hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/7)

BACA JUGA: Menguat Lagi, IHSG Kembali Catat Rekor

Pada waktu bersamaan, perjanjian kerjasama itu langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara Presiden Direktur PT HTI Lee Ho-Gun dan General Manager PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten.

Menurut Dahlan, kesepakatan jual beli tenaga listrik ini menunjukkan adanya kepercayaan investor asing pada kemampuan PLN untuk menyediakan listrik bagi pengembangan pabriknya di Indonesia dengan tingkat mutu layanan sesuai keinginan pelanggan
"PLN telah menunjukkan komitmennya untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dengan memenuhi semua kebutuhan listrik kalangan industri," kata Dahlan.

Penyaluran tenaga listrik ke pabrik perusahaan asal Korea Selatan itu, terang Dahlan, akan dilakukan dalam dua tahap sesuai kebutuhan PT HTI

BACA JUGA: Tunggakan Listrik Kementrian Rp 127 Miliar

Penyaluran pada tahap pertama pada Maret 2012 dengan daya 30 MegawattSedangkan penyaluran tahap kedua pada Agustus 2015 untuk meningkatkan daya menjadi 60 MW.

"Pelanggan akan dilayani dengan layanan khusus premium dengan tingkat mutu layanan yang berbeda dari layanan standarKarena mereka (pelanggan Premium) itu layanan khusus dan berbeda denganyang biasaini dijamin tidak mati dan  tegangannya tidak turun naik," kata Dahlan

Lebih lanjut dikatakannya, tarif premium dipatok pada harga Rp 745 per kwhSedangkan untuk tarif normal hanya Rp 605 per kwhDahlan menjelaskan, layanan khusus premium merupakan salah satu bentuk layanan dari PLN dengan mutu, jaminan keandalan dan kepastian penyambungan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang disepakati antara perusahaan strum milik negara itu dengan pelanggan.

"Dengan menjadi pelanggan premium, maka penyaluran tenaga listrik ke pabrik HTI akan dilayani dengan keandalan dan mutu pasokan yang lebih tinggiApabila pasokan listrik ke HTI mengalami pemadaman/gangguan akibat kegagalan penyaluran di sisi Unit PLN, maka PLN wajib memberikan kompensasi kepada HTI," tuturnya.

Karenanya, dalam menyalurkan tenaga listrik ke instalasi milik HTI itu PLN akan memperluas instalasi tenaga listrik yang disertai perawatan secara berkala dan berkesinambungan atas jaringan utama dan fasilitas pendukungnya(Yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejam Bongkar Muat 100 Mobil, Kebersihan Lebihi Kapal Penumpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler