PLN Paksa Pelanggan Mewah Berhemat

Kamis, 16 Oktober 2008 – 10:23 WIB
JAKARTA - Program penghematan dengan tarif lisitrik nonsubsidi bagi pelanggan mewah (mulai 6.600 VA ke atas) ternyata belum efektifKarena itu, PLN pun berencana mengintensifkan pemberlakuan tarif nonsubsidi.

Dirut PT PLN Fahmi Mochtar mengatakan, rencana intensifikasi tersebut akan diimplementasikan dengan menurunkan batas hemat yang selama ini dipatok di angka 80 persen

BACA JUGA: SBY Minta Kepala Daerah dan Pengusaha Dukung Pemerintah

''Bisa saja turun hingga 50 persen,'' ujarnya setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (15/10).

Dalam RDP itu,  PLN memang memaparkan evaluasi terhadap program tarif nonsubsidi yang mulai diberlakukan sejak rekening tagihan Mei 2008
Hasilnya, pelanggan yg pemakaiannya di bawah batas hemat hanya sekitar 50 persen, dengan konsumsi listrik tetap di kisaran angka 750 juta kilowatt hour (Kwh) per bulan untuk semua pelanggan mulai 6.600 VA ke atas

BACA JUGA: Laba Bersih Danamon Naik

''Artinya, tidak ada penghematan yang signifikan karena pelanggan kelas tersebut belum sensitif,'' katanya.

Dalam program tarif nonsubsidi, PLN menggunakan acuan data rata-rata pemakaian listrik yang sudah dipublikasikan
Misalnya, untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA, pemakaian rata-rata tahun lalu 1.049 Kwh

BACA JUGA: Pertumbuhan Kredit Danamon Rp66,5 T

Dengan target penghematan 20 persen, PLN menentukan bahwa batas pemakaian secara hemat untuk 6.600 VA adalah 839 Kwh per bulan.

Jika ada pelanggan 6.600 VA yang konsumsi listriknya selama satu bulan lebih dari 839 Kwh, kelebihan pemakaian tersebut akan dihitung dengan tarif nonsubsidi Rp 1.380 per Kwh, sedangkan pemakaian hingga 839 Kwh akan tetap dihitung dengan tarif subsidi seperti saat ini, yaitu Rp 575 per Kwh.

Jika rencana intensifikasi dengan menurunkan batas hemat hingga 50 persen jadi diberlakukan, pelanggan mulai 6.600 VA harus bisa menekan konsumsi listrik separo dari patokan rata-rata konsumsi tahun lalu, yakni hingga 525 Kwh per bulanJika tidak, tagihan untuk kelebihan konsumsi di atas 525 Kwh tersebut akan dihitung dengan tarif nonsubsidi, yakni Rp 1.380 per Kwh(owi/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPO Juga Terimbas Krisis Global


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler