PLN Perbarui Lelang Elektronik

Senin, 22 November 2010 – 10:39 WIB
JAKARTA - PLN berencana akan melelang proyek listrik pedesaan dan pembangunan proyek-proyek kelistrikan lainnya secara elektronik mulai tahun depanBekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN dan dikelola PLN senilai Rp 9 triliun akan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi.

"Kami meluncurkan e-Procurement Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)-PLN

BACA JUGA: Jelang IPO, Jadwal Penerbangan Garuda Kacau

Peluncuran dilakukan oleh Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Kepala LKPP Agus Rahardjo," kata Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto dalam siaran press kemarin (21/11).

Sistem yang dikenal dengan nama e-Procurement LPSE-PLN tersebut, memungkinkan bagi penyedia barang/jasa untuk mengikuti pelelangan melalui kantor PLN atau melalui internet dari kantor masing-masing
Untuk itu, dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan dokumen lainnya dapat diunduh (download) melalui internet di https://eproc.pln.co.id/.

"Begitu pula dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa, silahkan diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini

BACA JUGA: Penjualan Pertamax Terus meningkat

Penjelasan pengadaan antara panitia dan peserta lelang cukup dilakukan seperti chatting saja
Karena semua sudah berjalan sesuai sistem elektronik," tutur dia.

Bambang menjelaskan bahwa sejak 2005, PLN telah sukses menggunakan sistem e-Procurement PLN (e-Proc PLN) untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran PLN (APLN)

BACA JUGA: BSD City Sabet Dua Penghargaan FIABCI

Sistem yang dilucurkan hari ini akan menyempurnakan e-Proc PLN, sebab e-Proc PLN-LPSE sangat memudahkan auditor KPK dan BPK untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLNSehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik.

"Diharapkan, hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik, dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum," katanya.

Dijelaskan, LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronikSistem terbaru tersebut diharapkan bisa membantu PLN mengimplementasi good corporate govermence (GCG) untuk mewujudkan transparansi, kontrol, keadilan (fairness), akuntabel, efisiensi dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa"Ini sekaligus untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses pengadaan barang/jasa," tutur Bambang(aan/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok BBM Bersubsidi Aman untuk 22 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler