"Selain itu, ada lima obligasi dan dua sukuk yang belum jatuh tempo
BACA JUGA: APBN: 2010, Harga Minyak US$50 per Barel
Nilainya mencapai Rp 9,1 triliun," papar Dirut PT PLN Fahmi Mochtar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/5).Obligasi yang belum jatuh tempo tersebut, dikatakan Fahmi, adalah obligasi PLN VII/2004 sebesar Rp 1.500 miliar yang jatuh tempo 2014, serta obligasi PLN VIII/2006 Rp 2,2 triliun yang terdiri dari seri A (jatuh tempo 2016) dan seri B (2021)
Sedangkan untuk sukuk ijarah PLN II/2007 yang nilainya Rp 300 miliar, jatuh tempo pada 2017
BACA JUGA: Subsidi BBM untuk Kereta Api dan Kapal Laut Dikurangi
Sementara sukuk ijarah PLN III/2009 Rp 760 miliar yang terdiri dari seri A dan seri B, masing-masing jatuh tempo pada 2014 dan 2016.Wakil Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey, yang dimintai komentarnya seusai RDP, mengatakan bahwa sesuai hasil rapat, PLN harus melaporkan setiap akan menerbitkan obligasi maupun sukuk
BACA JUGA: Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Baja Segera Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi