"Setelah PLN mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, semua perubahan harga atau term and condition akan dituangkan ke dalam Amandemen PPASaat ini, PLN dan pengembang sedang menyiapkan amandemen tersebut," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN, Murtaqi Syamsuddin, dalam press release yang diterima JPNN melalui Humas PT PLN, Senin (26/7).
Dijelaskan Murtaqi, sambil menunggu persetujuan perubahan harga dari Menteri ESDM, PLN secara paralel juga akan meminta tim dari Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang sudah lolos verifikasi BPKP
BACA JUGA: Anggaran Kemenkes Rp 700 Miliar Diblokir
Dengan demikian, lanjutnya, IPP yang terkendala ini juga akan mendapatkan klarifikasi hukum atas penyelesaiannya."BPKP sudah menyelesaikan verifikasi atas 18 IPP, dan PLN sudah mengajukan nama-nama perusahaan pengembang atau investor tersebut ke Kementerian ESDM
Menurut Murtaqi, 18 IPP yang dinyatakan lolos oleh BPKP akan menghasilkan listrik sebesar 1.089 MW yang semuanya berada di luar pulau Jawa
BACA JUGA: Rp 100 Triliun Hanya untuk Bayar Bunga Utang
Diperkirakan, pembangkit tersebut dapat beroperasi secara komersial dalam dua sampai tiga tahun mendatang, sehingga kebutuhan listrik yang terus meningkat akibat pertumbuhan ekonomi dapat dipenuhi PLN.Dilanjutkan Murtaqi, dalam negosiasi penyelesaian IPP terkendala ini sendiri, PLN dibantu konsultan keuangan PT Bahana Securities dan Ernst & Young
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Transfer Rp 185,8 Triliun ke Daerah
Perbedaan harga yang timbul itu, bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan."Penghitungan eskalasi harga didasarkan pada indeks-indeks yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (BPS), sementara perbedaan akibat kondisi khusus masing-masing pembangkit dihitung berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang dimiliki," jelas Murtaqi lagi(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Gayus, Target Pajak Meleset
Redaktur : Tim Redaksi