jpnn.com - JAKARTA – Komjen Badrodin Haiti menyatakan mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut kasus gratifikasi serta transaksi mencurigakan yang menjadikan calon Kapolri yang sudah disetujui DPR, yakni Budi Gunawan, sebagai tersangka.
Hanya saja, pelaksana dan penanggung jawab tugas Kapolri itu memastikan bakal memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Budi.
BACA JUGA: Minta Abu Jenazah Diserahkan ke Istri, Rani Ingin di Samping Makam Ibunya
”Sebab, bagaimanapun Budi Gunawan adalah anggota Polri dan secara institusi berhak mendapatkan pendampingan,” ujar Badrodin saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Disinggung mengenai penerapan etika pejabat era SBY, yakni pejabat yang jadi tersangka kasus pidana wajib mundur seperti Menpora Andi Mallarangeng, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Agama Suryadharma Ali, Badrodin mengaku tidak bisa memaksakan.
BACA JUGA: Pengangkatan Badrodin Jadi Plt Kapolri Dinilai Tidak Tepat
Dalam kasus Budi, meski dicalonkan sebagai Kapolri, saat ini dirinya masih menjabat Kalemdikpol Polri. Lemdikpol adalah lembaga pendidikan yang diharapkan mencetak para polisi andal. Budi menduduki jabatan tersebut sejak 2012.
Menurut Badrodin, mengundurkan diri dari jabatan atau tidak merupakan pilihan yang bersangkutan. ”Kita bersyukur kalau dia mengundurkan diri. Tetapi, kan kita juga tidak bisa paksa itu. Memang nggak ada ketentuan undang-undang yang memaksa,” lanjut dia.
BACA JUGA: Ini Alasan Zulkifli Hasan Nyalon Ketum PAN
Pihaknya hanya akan membantu Budi agar bisa berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dijalani.
Seperti diketahui, dalam jumpa pers tadi malam, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi hanya menunda pelantikan jenderal bintang tiga tersebut.
Jokowi menyatakan, alasan menunda pelantikan itu berhubungan dengan proses hukum calon tunggal Kapolri tersebut. Saat menyebut nama Budi Gunawan, Jokowi sempat mengambil jeda sekian detik.
”Maka, kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi,” tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Di awal jumpa pers, presiden mengungkapkan telah menandatangani dua keputusan presiden (keppres) sekaligus. Satu keppres dikeluarkan untuk pemberhentian dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
Keppres lain berisi penunjukan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolri. (dyn/gun/idr/byu/c11/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Pariwisata Akui Infrastruktur Pariwisata Daerah Lemah
Redaktur : Tim Redaksi