jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan gedung DPR yang dilakukan dari Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Senin (15/10) lalu.
Keduanya adalah IAW dan RMY yang merupakan oknum PNS di Kementerian Perhubungan. Sebagai tindak lanjut kasus ini, petugas bakal segera melalukan rekonstruksi. Informasi dihimpun, rekonstruksi digelar Jumat (19/10) pagi di lokasi, yakni Lapangan Tembak Senayan.
BACA JUGA: Usul Teranyar Fahri Hamzah Sikapi Kasus Peluru Nyasar
“Nanti dari Polda Metro Jaya yang melakukan rekonstruksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Jakarta, Kamis (18/10).
Dia menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat jarak antara penembak di Lapangan Tembak Senayan dengan gedung DPR. Kemudian, untuk mengetahui penyebab peluru nyasar ke beberapa ruangan anggota DPR.
BACA JUGA: Puluhan Polisi Sisir Gedung DPR Cari Bekas Tembakan
"Rekonstruksi untuk melihat sejauh mana, tembakan ini bisa sampai ke sana (gedung DPR) enggak. Kalau dihitung 290 meter, dengan itu (peluru nyasar) jarak ke atas," tuturnya.
Kemudian, penyidikan akan mencocokan antara berat peluru dengan jarak lapangan tembak. Sehingga beberapa ruangan anggota DPR bisa terkena peluru nyasar.
BACA JUGA: Kok Sewot DPR Mau Pakai Kaca Antipeluru?
"Berat proyektil juga diperhitungkan dengan 290 meter ini sampai enggak (di gedung DPR) dengan sudut elevasi sekian. Tapi kalau 45 derajat lengkung sempurna itu bisa kekuatan sampai full," tegas Setyo.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) menunjukan peluru yang ditemukan pada Senin dan Selasa jenisnya sama.
Diketahui, kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Sewot DPR Mau Pakai Kaca Antipeluru?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan