Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB

Kamis, 23 November 2017 – 08:31 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.

PMK itu memberikan kesempatan bagi WP yang belum melaporkan harta secara benar untuk mengungkapkannya secara benar.

BACA JUGA: Misbakhun Terus Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Pajak

Syarat itu berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pemerintah memiliki keterbatasan data.

BACA JUGA: Pembebasan PPh Atas Tanah-Bangunan Berlaku Sampai Akhir 2017

’’Kami realistis. Tidak semua data bisa kami miliki,’’ katanya di Best Western The Lagoon Hotel, Rabu (22/11).

Yoga menambahkan, PMK sebenarnya diprioritaskan bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty.

BACA JUGA: Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri

Saat ini, sudah ada ratusan ribu data yang diteliti Ditjen Pajak.

Sebagian besar data telah ditindaklanjuti dan dikirim ke beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) terkait.

Dia mengungkapkan, setidaknya ada 770 ribu WP yang diperiksa.

Diduga, ada harta maupun aset yang belum dilaporkan. Baik dalam surat pemberitahuan (SPT) maupun surat pernyataan harta (SPH).

Namun, Ditjen Pajak tidak langsung mengeluarkan SP2 untuk 770 ribu WP itu.

’’Kami cek dulu, kami validasi. Setelah yakin, baru kami terbitkan SP2,’’ ujarnya.

Yoga melanjutkan, sampai kemarin, ada 27.777 data WP yang dilimpahkan ke KPP untuk ditindaklanjuti.

Dari jumlah tersebut, 6.830 WP telah diteliti dan ditetapkan pada kesimpulan validitas data.

Kemudian, setelah diperiksa validitasnya, 951 instruksi pemeriksaan dikeluarkan.

’’Sudah diterbitkan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar, Red) untuk tujuh WP. Nilainya Rp 5,7 miliar. Lumayan kan, potensinya masih sangat besar,’’ tuturnya.

SKPKB menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. (ken/c18/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Target Penerimaan Pajak Pasti Tidak Akan Tercapai


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   wajib pajak  

Terpopuler