Lebih lanjut dikatakan O'Connor, ke-11 orang WNI tersebut dijatuhi total hukuman 56,5 tahun penjara oleh PN Australia Barat, karena mereka dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 147 orang ke Australia
BACA JUGA: Dipulangkan, 24 TKI Bermasalah di Yordania
Menurut dia, hukuman ini sekaligus menjadi pesan kuat Australia bagi pelaku penyelundupan manusia lainnya, bahwa negara ini tidak akan membiarkan kejahatan serupa terjadi lagi di negaranya.Adapun ke-11 orang terdakwa penyelundup manusia itu, masing-masing bernama Achmad Mukhli, Hamirudin, Samsir Topan Ali, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele dan Junaidi
Pemberian hukuman ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir, menjadi total 14 orang
BACA JUGA: Pengesahaan RUU Susduk Tertunda
Pada April 2009 lalu, dua orang pria juga mendapat hukuman penjara lima tahun, karena usahanya menyelundupkan 26 orang ke Australia dalam dua kasus berbeda pada Oktober dan November tahun lalu.Satu orang lagi kini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara, karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September 2008
BACA JUGA: RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY akan Luncurkan Visit Lombok-Sumbawa 2012
Redaktur : Tim Redaksi