PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada 9 WNI dan 4 WNA

Rabu, 07 April 2021 – 13:23 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa pengedar sabu-sabu jaringan internasional.

Para terdakwa terdiri dari sembilan warga negara Indonesia dan empat warga negara asing yang berasal dari Timur Tengah.

BACA JUGA: Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa (6/4).

BACA JUGA: Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah yang terbukti melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

BACA JUGA: Wahyudi Cs Dituntut Hukuman Mati

Sementara sembilan WNI juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI 8/2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.
Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Dia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah.

Mereka kini masih mendekam di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PN Cibadak   Hukuman Mati   sabu-sabu   WNA   WNI  

Terpopuler