jpnn.com, CIKARANG - Kuasa Hukum PT Pollux Aditama Kencana (PAK) Brian Paneda menilai penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel telah salah objek.
Pengadilan Negeri Cikarang ternyata menetapkan objek sita berupa tanah dan bangunan yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana (PAK).
BACA JUGA: PN Cikarang Menyita Chadstone Superblok dan Pollux Mall
Brian Paneda mengatakan penetapan sita eksekusi tersebut juga tanpa mendasar, karena tidak secara jelas menunjukkan lokasi objek yang dimaksud dan penetapan sita dilakukan pada properti yang bukan dimiliki PT PAK.
"Jelas-jelas penetapan sita eksekusi telah salah objek, bahkan secara tanpa hak dan dasar hukum yang jelas pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau premanisme," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (19/7).
BACA JUGA: Penyitaan Buku dan Ponsel Milik Hasto Bentuk Arogansi KPK
Menurut dia, mereka mengerahkan puluhan preman-preman yang memaksa untuk memasang stiker yang berisikan penetapan sita eksekusi pada objek properti yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana.
Saat ini, PT PAK juga memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya terhadap But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
BACA JUGA: Pengacara Staf Hasto Beber Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan
"Guugatan kepada kontraktor kedua kontraktor itu atas kerugian yang timbul karena cacat pekerjaan, serta kerusakan atas pembangunan yang diduga akibat dari ketidakprofesionalan sebagai kontraktor yang bernilai lebih dari Rp100 miliar," ucap dia.
Dia mengajukan gugatan wanprestasi yang pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga