jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang seluruh tahapan pemilu.
Hal itu berakibat penundaan pemilu sampai dengan Juli 2025.
BACA JUGA: Perintah Pengadilan Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi.
BACA JUGA: KPU Tak Mau Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu 2024
“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra
Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung.
BACA JUGA: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas
“Jadi, dalam hal apa pun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat.
"Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam pemilu 2024."
Mantan koordinator hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin tersebut meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara tersebut.
Menurut dia, itu bukan saja melompati pagar kompetensi, tetapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Cacat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan Banding
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha