jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak menyidangkan gugatan yang diajukan Haris Sudarno terhadap Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) lewat putusan sela.
BACA JUGA: Titi Sayangkan PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polisi
Putusan dibacakan di Jakarta, Rabu (18/4). Pengadilan beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris Sudarno.
Menanggapi putusan itu, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyambut baik. Menurutnya, putusan itu bersifat final.
BACA JUGA: KPU Bantah Hubungan Dengan PKPI Memanas
"Jadi putusan sela itu merupakan putusan akhir. Karena PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris
Sudarno," ujar Imam di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/4) petang.
BACA JUGA: Anak Buah Pak Hendro Ingatkan Haris Sudarno Tak Recoki PKPI
Haris Sudarno sebelumnya mengklaim sebagai Ketua Umum PKPI yang sah. Pascaputusan Kemenkumham mengakui kepengurusan AM Hendropriyono
sebagai pengurus yang sah, Haris dan kawan-kawan menggugat ke PN Jakpus.
Pihak tergugat masing-masing AM Hendropriyono, Imam Anshori Saleh, Kemkumham, Isran Noor dan Keke Parawansa.
Mereka dituntut senilai Rp 10 triliun secara tanggung renteng.
Imam mengatakan, kemenangan di PN Jakarta Pusat merupakan kemenangan kedua. PTUN Jakarta diketahui sebelumnya mengabulkan gugatan PKPI
terhadap KPU.
PTUN memerintahkan penyelenggara pemilu menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.
"Ini merupakan kemenangan kedua bagi PKPI sehingga kami semakin mantap mengikuti Pemilu 2019," pungkas Imam.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubungan KPU dan PKPI Makin Panas
Redaktur & Reporter : Ken Girsang