jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mempertanyakan langkah PKPI melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pasalnya, Titi menilai tidak ada yang salah dari pernyataan Hasyim yang mengatakan mempertimbangkan menempuh proses hukum Peninjauan Kembali (PK), atas putusan PTUN Jakarta memerintahkan penyelenggara menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
BACA JUGA: KPU Bantah Hubungan Dengan PKPI Memanas
"Saya kira tidak ada yang salah. Sah-sah saja kan sebagai anggota KPU maupun dalam kapasitas kelembagaan menimbang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," ujar Titi di Jakarta, Rabu (18/4).
Titi juga menilai pernyataan Hasyim bukan hal ilegal. Karena PK merupakan upaya hukum. Lazim ditempuh pihak berperkara terhadap sebuah putusan pengadilan.
BACA JUGA: Anak Buah Pak Hendro Ingatkan Haris Sudarno Tak Recoki PKPI
Titi khawatir langkah melaporkan Hasyim ke kepolisian dapat menganggu penyelenggara dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Saya menyayangkan langkah PKPI tersebut. Bagaimanapun, apa yang disampaikan anggota KPU dalam kapasitas tugasnya. Jadi, sudah semestinya tidak dikriminalisasikan," kata Titi.
BACA JUGA: Hubungan KPU dan PKPI Makin Panas
Sebelumnya, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4) kemarin. Menurut Kuasa Hukum PKPI Reinhard Halomoan, laporan tentang Hasyim bersifat pribadi dan bukan untuk memerkarakan institusi KPU.
Laporan itu terkait pernyataan Hasyim tentang PKPI bisa gugur dari posisinya sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019, jika KPU mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PKPI Laporkan Anggota KPU ke Polisi, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang