PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Gus Nur, Begini Agendanya

Selasa, 09 Februari 2021 – 11:43 WIB
Tim kuasa hukum Gus Nur Achmad Khozinudin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adriyanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari ini, Selasa (9/2).

Kali ini sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Refly Harun Dicecar Kuasa Hukum Gus Nur, Silakan Disimak

"Pemeriksaan saksi dari jaksa," ungkap ketua tim advokasi Gus Nur, Achmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Selasa.

Namun, Achmad mengaku belum mengetahui saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU dalam sidang pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA: Kematian Herman Berbuntut Panjang, 6 Polisi Dibebastugaskan dan Terancam PTDH

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).

BACA JUGA: Rhoma Irama Bersyukur Ridho Ditangkap, Alasannya Bikin Haru

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam video itu, Gus Nur pun menyebut bahwa NU ialah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Dia juga mengatakan seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabuk adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler