jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum.
Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim : Djoko Indiarto (Ketua), dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami, dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8) kemarin.
BACA JUGA: JK Berharap Masalah Hukum Geo Dipa Energi Cepat Rampung
Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat tiga unsur Pasal 378 KUHP dari empat unsur yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan terdakwa.
Merespon hal ini, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. (yaitu Lia Alizia, S.H., Heru Mardijarto, S.H., MBA, Yusfa Perdana, S.H. dan Rudy Andreas Sitorus, S.H.) menyambut baik keputusan ini.
BACA JUGA: Dorong KPK Tangkap Aparat Hukum yang Nakal
"Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Makarim & Taira S, Heru Mardijarto.
Dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha sejak awal Geo Dipa didirikan merupakan kegiatan yang sah menurut hukum, karena Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.
BACA JUGA: Pak Jokowi Diminta Segera Hentikan Kriminalisasi Terhadap BUMN Geo Dipa
"Adanya putusan akhir ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru.
Selanjutnya, dengan adanya Putusan Akhir yang demikian ini, Heru memastikan tidak akan ada kerugian atas keuangan negara karena Pemerintah RI juga tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar USD 500 dollar setara dengan Rp 6.6 triliun.
Hal ini karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam Putusan Akhir sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang bisa membuat Putusan Akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa bisa segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW," tandas Heru.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak
Redaktur & Reporter : Yessy