jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) Bambang Siswanto yakin bahwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, bersalah melakukan penipuan terkait proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp 4,5 triliun kepada PT Bumigas Energi.
Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (2/8).
BACA JUGA: KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN
Menurut Bambang, tuntutan itu menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan secara menyakinkan.
“Kami sangat yakin ada tindak pidana penipuan kontrak pada 1 Februari 2005 terkait izin pertambangan yang sampai sekarang belum ditunjukkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bumigas Dinilai Tak Mampu Bangun Proyek PLTP
Karena itu, Bambang optimistis majelis hakim nantinya akan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan vonis yang adil.
"Kami juga akan menuntut ganti rugi atas sikap PT GDE dalam kontrak tersebut baik secara materil maupun imateril," ujar dia.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Berperan Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi
Dalam persidangan, JPU menyatakan Samsudin Warsa, bersalah melakukan tindak pidana penipuan proses tender proyek PLTPB Patuha-Dieng Rp 4,5 triliun kepada PT BGE.
Jaksa menjerat Samsudin pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin Warsa dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," ucap JPU Kejari Jaksel Dorkas Berliana membacakan amar tuntutannya di persidangan PN Jaksel.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menyatakan seluruh unsur pasal 378 KUHP telah terbukti.
Karena perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pada diri terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang meniadakan pertanggungjawaban pidananya.
"Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap Dorkas.
Unsur barang siapa misalnya. Terdakwa selaku penanggung jawab perjanjian kontrak antara PT GDE dan PT BGE pada 1 Februari 2005 dengan nomor surat kontrak KTR.001/GDE/II/2005.
Mengingat saat penandatanganan itu PT GDE diketahui belakangan tidak memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) dan izin usaha pertambangan (IUP).
Sesuai Undang-undang Panas Bumi Nomor 27 tahun 2003, pada 22 Oktober 2003 menyatakan WKP/IUP wajib/mutlak dimiliki oleh pengembang/pengelola untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Di dalam UU tersebut, menyebutkan pula sanksi yang dijatukan kepada perusahaan yang tidak memiliki WKP/IUP tersebut.
BGE saat itu yakin dan percaya bahwa PT GDE sudah memiliki WKP/IUP hingga melakukan kontrak dengan GDE.
Pihak PT BGE pun menanyakan baik secara lisan dan tulisan kepada PT GDE mengenai WKP/IUP, tapi terdakwa selalu menyatakan tengah proses.
“Jawabannya masih di proses di Pertamina,” ujarnya.
CNT Hongkong sebagai funder dalam proyek itu meyakini dengan kehadiran terdakwa maka perusahaan itu sudah memiliki WKP/IUP.
Padahal PT BGE untuk pengerjaan proyek telah membuat jalan aspal sepanjang 35,5 kilometer yang menelan biaya Rp 15 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Geo Dipa dengan Bumigas Masuk Ranah Perdata
Redaktur & Reporter : Boy