jpnn.com, JAKARTA - Forum Peduli BUMN mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkap tangan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami bukan hanya mendukung, bahkan kami mendorong KPK untuk menangkap tangan aparat hukum yang nakal. Entah itu panitera pengganti, majelis hakim, dan aparat lainnya," kata Koordinator FP BUMN Romadhon Jasn di Jakarta, Selasa (22/8).
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka
Romadhon menyikapi tertangkap tangannya panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi SH. Hanya saja belum diketahui secara persis kasus apa yang membelit panitera pengganti yang ditangkap itu.
Namun berdasarkan penelusuran media, Panitera pengganti itu sedang menangani beberapa kasus, salah satunya adalah kasus BUMN PT Geo Dipa Energi (persero). Apakah terkait dengan kasus itu,?Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari tim komunikasi KPK maupun PN Jaksel.
BACA JUGA: MA Langsung Copot Panitera PN Jaksel Penerima Suap
Menurut Romadhon, persidangan terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa mengundang kecurigaan publik karena untuk penuntut Umum memerlukan penundaan sidang sampai tujuh minggu untuk pembacaan surat tuntutannya.
"Mereka meminta agar persidangan ditunda sampai 7 minggu, nyaris 2 bulan. Ini kan lucu. Setelah JPU minta ditunda sampai 3 kali, akhirnya Sidang pembacaan tuntutan dibacakan pada 2 Agustus 2017 dari semula dijadwalkan 5 Juli 2017, ada apa ini?," kata Romadhon.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel
Karena itu Romadhon mendesak agar KPK dan KY mencermati secara seksana persidangan ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Mestinya, dalam jangka waktu 2 (dua ) minggu Penuntut Umum sudah bisa membacakan surat tuntutannya sebagaimana umumnya, sebenarnya jangka waktu yang diberikan sangat lebih dari cukup.
Mengenai apakah OTT ini terkait dengan kasus Geo Dipa, Romadhon mengaku tidak tahu, dan meminta media untuk menunggu informasi resmi dari KPK saja.
"Tunggu informasi dari KPK saja. Tapi kalau KPK fokus terhadap persidangan-persidangan yang memiliki unsur kriminalisasi, saya kira aparat-aparat nakal bisa habis," kata Romadhon.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT Suap Perdata, KPK Amankan Uang Rp 300 Juta
Redaktur & Reporter : Yessy